4. Pelanggar Cuma Ditegur, Kecuali...
Kapolri Jenderal Sigit menyebut, untuk pelanggaran lalu lintas, sebaiknya menggunakan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Sementara jika ditemui pelanggaran lalu lintas di jalan, Polantas diarahkan memberikan teguran dan edukasi.
"Lakukan langkah-langkah edukasi. Kalau ada yang melanggar, tegur, perbaiki, arahkan, dan kemudian setelah itu dilepas," kata Sigit dalam video yang diunggah akun Instagram pribadinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kecuali, memang ada pelanggaran berat yang berpotensi kecelakaan lalu lintas. Petugas dipersilakan untuk melakukan penegakan hukum.
"Kecuali memang hal-hal yang sifatnya laka lantas (kecelakaan lalu lintas) dan sebagaimana yang rekan-rekan harus lakukan penegakan hukum, silakan. Tapi terhadap pelanggaran-pelanggaran sebaiknya memberikan edukasi," ujar Sigit.
"Dan pada saat memberikan edukasi, memberikan pelayanan kepada mereka. Kalau kemudian direspons dengan baik, saya kira ini adalah momen dan kesempatan rekan-rekan untuk melakukan hal tersebut," sambungnya.
![]() |
5. Penegakan Hukum Tidak Hanya Tilang
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan mengatakan, penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas akan tetap dilaksanakan. Dia menegaskan, penegakan hukum tidak hanya berupa tilang, tapi juga berupa teguran dan edukasi.
Menurutnya, penegakan hukum bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan yang ada. Tindakan itu juga untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat serta untuk keselamatan dalam berlalu lintas di jalan.
"Contoh ya, aturan tentang penggunaan helm. Itu kan untuk melindungi masyarakat atau pengguna kendaraan bermotor roda dua, sehingga tidak menimbulkan fatalitas yang tinggi ketika terjadi kecelakaan," kata Aan dalam keterangannya.
"Kemudian larangan melawan arus. Itu pun untuk melindungi para pengemudi sendiri, sehingga dengan penegakan hukum yang kita lakukan ini memberikan perlindungan ya," tambah Aan.
Aan menambahkan, penyelesaian penegakan hukum sendiri ada dua cara yaitu secara justitia dan non-justitia. Justia maksudnya penyelesaian melalui proses hukum sampai vonis pengadilan atau dengan sistem tilang.
"Sedangkan non-justitia yaitu penegakan hukum dengan cara memberikan edukasi kepada masyarakat pentingnya patuh dan taat terhadap peraturan perundang-undangan untuk perlindungan dan keselamatan masyarakat sendiri, memberikan sosialisasi, teguran kepada para pelanggar dan lain-lain," kata Aan.
Aan mengatakan, Korlantas Polri lebih menekankan langkah edukatif agar masyarakat mengerti pentingnya keselamatan lalu lintas.
Simak Video "Video: Viral! Aksi Ugal-ugalan Sopir Truk di Lumajang, Ngaku Cuma Iseng"
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?