Di media sosial viral rombongan mobil RI 2 memprioritaskan jalan kepada ambulans yang sedang bertugas. Secara aturan, hal itu memang dibenarkan, bahwa mobil pejabat pun harus mengalah kepada kendaraan darurat.
Hal itu diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ambulans yang sedang membawa pasien menjadi kendaraan prioritas kedua setelah pemadam kebakaran. Kendaraan Presiden dan Wakil Presiden pun harus mengalah jika ada ambulans atau pemadam kebakaran yang melintas.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal itu menyebutkan ada tujuh kendaraan prioritas di jalan raya. Memang disebutkan di dalamnya ada ambulans dan kendaraan pimpinan lembaga negara. Namun, kedudukan ambulans di jalan raya lebih tinggi ketimbang kendaraan pejabat negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut bunyi pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
- Ambulans yang mengangkut orang sakit;
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
- Iring-iringan pengantar jenazah; dan
- Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dari urutan di atas, kendaraan Presiden dan Wakil Presiden hanya menduduki prioritas keempat. Artinya, iring-iringan kepresidenan pun harus mengalah kepada kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, serta kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
"Kelasnya Presiden ada di nomor empat prioritas. Nomor satu fire fighter (pemadam kebakaran), nomor dua ambulans, ketiga kendaraan evakuasi, keempat baru pimpinan lembaga," kata Jusri Pulubuhu, praktisi keselamatan berkendara yang juga founder dan instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) kepada detikcom belum lama ini
"Itu luar biasa. Saya selalu (mengarahkan saat) mengajar Paspampres, terhadap polisi, karena pejabat pun dia harus berhenti (memberikan jalan kepada kendaraan yang lebih prioritas)," ujarnya.
Jika ada yang melanggar ketentuan kendaraan prioritas tersebut, akan dikenakan sanksi tilang. Diatur dalam Pasal 287 ayat 4, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Heboh Polantas Tanya 'SIM Jakarta', Begini Cerita di Baliknya
Sertifikat Kursus Nyetir Jadi Syarat Bikin SIM, Gimana kalau Belajar Sendiri?
Difatwa Haram, Truk Pembawa Sound Horeg Masuk Kategori ODOL?