Relawan pengawal ambulans menjadi korban kecelakaan lalu lintas di Subang, Jawa Barat. Pemotor yang tengah mengawal ambulans itu tewas dalam kecelakaan.
Menurut informasi di situs Korlantas Polri, pengguna motor Honda Vario itu merupakan relawan pengawal ambulans. Saat kejadian, korban tengah melakukan pengawalan terhadap ambulans menuju arah Bandung.
Kecelakaan terjadi akibat truk yang datang dari arah Bandung menyalip mobil Avanza di depannya. Namun, saat hendak menyalip, rombongan pengendara pengawal ambulans datang dari arah berlawanan dan kecelakaan tak terhindarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jusri Pulubuhu, praktisi keselamatan berkendara yang juga founder dan instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) menyinggung soal skill pengawalan komunitas relawan ambulans tersebut. Jusri mengapresiasi niat baik dari relawan ambulans. Namun, cara yang dilakukannya dengan melakukan pengawalan kurang tepat. Kata dia, yang berhak melakukan pengawalan dan memiliki diskresi rekayasa lalu lintas sesuai undang-undang hanya petugas polisi.
"Jangankan pengawalan, untuk melakukan konvoi saja ada kelompok officer yang telah dipilih dan diberikan pengetahuan melalui sebuah training. Training menjaga jarak, memberikan komunikasi kepada orang lain, memberikan komunikasi kepada internal, apa saja yang harus dilakukan, misalnya hand signal, bahkan sampai situasi-situasi emergency. Apalagi dalam hal pengawalan. Pengawalan ini di polisi atau di instansi militer, ditraining. Paspampres ditraining. Ada sertifikasinya. Dan ingat di luar polisi mereka tidak punya hak melakukan rekayasa lalu lintas," kata Jusri kepada detikcom melalui sambungan telepon, Kamis (6/1/2022).
Menurut Jusri, sebagai pengguna jalan kita harus paham segala risiko yang bisa terjadi. Bisa saja ancaman kecelakaan datang dari pengguna jalan lain. Bahkan menurutnya, anggota kepolisian yang telah dibekali pelatihan dan sertifikasi pun ada yang mengalami kecelakaan akibat kelalaian orang lain.
"Kalau kita pahami, maka kita harus menyikapi salah satunya adalah ancaman-ancaman (kecelakaan) akibat kesalahan-kesalahan orang lain. Ini perlu bukan hanya pengetahuan, tapi perlu pemahaman. Pemahaman itu yang efektif selalu berbasis bukan dari pengalaman, tapi training dari sekolah," ujar Jusri.
Untuk mengurangi risiko itu, Jusri mengajak para relawan ambulans untuk mengubah pola kerjanya. Bahwa niat baik itu bisa disalurkan dengan cara yang tepat.
"Dalam kasus semacam ini, harusnya kalau kawan-kawan dari komunitas-komunitas sukarelawan tadi, mereka seharusnya tidak melakukan (pengawalan) itu. Tetapi memfasilitasi, memberitahukan pihak polisi. Itu mendapatkan suatu kebajikan yang luar biasa. Mengarahkan polisi, 'Pak, tolong bantu ada ambulans,' dan sebagainya. Jaringan komunitas pun akan mudah untuk melakukan permohonan tersebut kepada polisi daripada pasien yang akan diangkut," ucapJusri.
"Komunitas kalau mau ikut rombongan, mereka harus paham bahwa mereka tidak membuka jalan. Mereka beriringan boleh, tapi tidak melakukan rekayasa jalan," sambungnya. Sebab, yang berhak melakukan rekayasa lalu lintas adalah petugas polisi.
(rgr/lth)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah