Intip Isi Garasi Heru Budi Hartono yang Baru Dilantik Jadi Pj Gubernur DKI

Septian Farhan Nurhuda - detikOto
Senin, 17 Okt 2022 10:12 WIB
Intip isi garasi Heru Budi Hartono. Foto: Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jakarta -

Heru Budi Hartono resmi dilantik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta oleh Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian di Sasana Bhakti Praja, Kantor Kemendagri, Senin (17/10/2022). Heru yang kini masih menjabat di Sekretariat Presiden tersebut diam-diam menyukai dunia otomotif.

Disitat detikOto dari laman ELHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Heru Budi Hartono tercatat memiliki harta kekayaan Rp 31,9 miliar hingga Februari 2022 lalu. Sementara uang yang dia belanjakan untuk keperluan otomotif mencapai Rp 1,29 miliar.

Heru memiliki Toyota Hilux lansiran 2015 yang bernilai Rp 222 juta, Suzuki Jimny keluaran 2019 yang bernilai Rp 256 juta, dan Suzuki Escudo 1996 yang nilainya Rp 46 juta.

Heru Budi dilantik jadi Pj Gubernur DKI Jakarta. Foto: Tiara Aliya/detikcom

Bukan hanya mobil, Heru juga mengoleksi sejumlah kendaraan roda dua, seperti Harley-Davidson 2021 yang harganya mencapai Rp 703,3 juta, motor jadul Honda Kirana yang nilainya ditaksir hanya Rp 3 juta, dan motor senilai Rp 28 juta yang tak disebutkan merek dan modelnya.

Heru juga menyimpan satu unit sepeda mewah Brompton tahun 2020 dengan harga Rp 30 juta. Maka, dengan demikian, totalnya semuanya mencapai Rp 1,29 miliar.

Selain kendaraan, harta Heru Budi banyak dihabiskan untuk membeli tanah dan bangunan. Heru tercatat memiliki 12 aset di sektor tersebut dengan nilai mencapai Rp 23,4 miliar atau lebih dari separuh total kekayaannya.

Pelantikan Heru Budi Hartono

Seperti yang telah disinggung di awal, Heru Budi Hartono dilantik sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta oleh Mendagri Tito Karnavian. Dia dilantik untuk menggantikan sementara posisi yang ditinggalkan Anies Baswedan.

"Mengangkat Saudara Heru Budi Hartono SE MM sebagai Penjabat Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta terhitung sejak saat pelantikan untuk masa jabatan paling lama satu tahun," demikian bunyi pelantikan yang dibacakan dalam prosesi, dikutip dari detikNews.

Pelantikan sendiri berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 100/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Masa Jabatan 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta.

Lewat acara itu pula, pemberhentian dengan hormat Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI disahkan



Simak Video "Jakarta Fair Diharapkan Bisa Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi Nasional"

(sfn/rgr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork