Buat yang ogah antre di Satpas untuk memperpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi), maka alternatifnya adalah perpanjang SIM secara online. Perpanjangan SIM lewat online ini bisa dilakukan dimana saja dengan lebih dulu mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri.
Ketika melakukan perpanjangan SIM secara online, kamu nanti akan diminta untuk mengisi identitas diri dengan mengunggah sejumlah dokumen persyaratan, kemudian mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi.
Bila seluruh persyaratan sudah dipenuhi dan pengajuan SIM diterima, maka kamu bisa mengambil langsung di Satpas yang dipilih ataupun dikirim ke rumah. Memperpanjang sim secara online memang lebih mudah dan praktis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses perpanjangan SIM secara online ini bisa dibilang tidak secepat bila membuatnya langsung di Satpas ataupun outlet SIM keliling. Bila membuat di Satpas selesai dalam waktu satu hari, maka jika lewat online memakan waktu paling lama tujuh hari kerja.
"Proses perpanjangan SIM memerlukan waktu 3-7 hari kerja tergantung dari antrian, namun jika antrian di SATPAS mengalami lonjakan, maka proses membutuhkan waktu yang lebih panjang(belum termasuk proses pengiriman dari SATPAS ke alamat pengiriman Anda)," tulis laman Digital Korlantas Polri.
Kamu bisa mengecek status transaksi secara berkala guna memastikan sudah sejauh mana proses perpanjangan berlangsung. Ada 5 status transaksi yang tertera di dalam Tab Sedang Proses sebagai berikut
1. Proses registrasi: Anda telah melakukan proses registrasi
2. Dibayar: Satpas melakukan verifikasi data Anda
3. Diproses: Satpas sedang melakukan verifikasi data Anda
4. Diterbitkan dan Dikemas: SIM telah dicetak dan sedang dikemas
5. Dikirim: dokumen telah dikrim oleh PT Pos Indonesia
6. Selesai: Proses perpanjangan SIM Anda telah selesai setelah Anda mengisi indeks kepuasan masyarakat
Perlu dicatat, pengajuan perpanjangan SIM ini belum tentu diterima. Jika data yang kamu berikan sesuai dan dokumennya lengkap, proses pengajuan akan berjalan mulus. Tapi sebaliknya, jika dokumennya tidak lengkap dan persyaratan tidak terpenuhi maka pengajuan ditolak.
Baca juga: Segini Biaya Resmi Bikin SIM A sampai SIM C |
Adapun jika pengajuan ditolak, kamu bisa mengajukan ulang selama masa berlaku SIM masih berlaku. Kemudian untuk SIM yang masa berlakunya sudah melewati masa berlaku, harus langsung mengunjungi Satpas.
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Segini Beda Penjualan Toyota Alphard vs Denza D9, Beda Jauh
Jarak Tempuh Baterai Mobil Listrik: Kenyataan Tak Seindah Klaim
Polantas Kedapatan Pungli, Dicopot Hari Itu Juga