Pajak progresif kendaraan dinilai tidak tepat, karena banyak pengendara nakal yang memilih tidak menggunakan nama sendiri saat membeli kendaraan baru. Hal tersebut langsung disampaikan Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri.
Sebagai catatan, dasar pengenaan pajak bagi kendaraan bermotor sudah diatur dalam Pasal 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, tentang daerah dan retribusi daerah.
Di dalamnya menyebutkan bahwa kepemilikan kedua untuk pembayaran pajak dikelompokkan menjadi 3, yaitu:
1. Kepemilikan kendaraan roda kurang dari empat.
2. Kepemilikan kendaraan roda empat.
3. kepemilikan kendaraan roda lebih dari empat.
Selanjutnya dijelaskan, kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan biaya paling sedikit 1 persen, sedangkan paling besar 2 persen. Kemudian kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya dibebankan tarif paling rendah 2 persen dan paling tinggi 10 persen.
Lalu berapa tarif pajak progresif? Sebagai catatan pajak progresif tiap-tiap daerah itu berbeda. Karena setiap daerah diberikan kewenangan untuk menetapkan besarannya. Syaratnya, jumlah tarif tersebut tidak melebihi rentang yang dicantumkan dalam pasal 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009.
Berikut ini tarif pajak progresif untuk wilayah DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015:
Persentase Pajak Progresif Kendaraan di DKI Jakarta:
- Kendaraan pertama 2%
- Kendaraan ke dua 2,5%
- Kendaraan ke tiga 3%
- Kendaraan ke empat 3,5%
- Kendaraan ke lima 4%
- Kendaraan ke enam 4,5%
- Kendaraan ke tujuh 5%
- Kendaraan ke delapan 5,5
- Kendaraan ke sembilan 6%
- Kendaraan ke sepuluh 6,5%
- Kendaraan ke sebelas 7%
- Kendaraan ke dua belas 7,5%
- Kendaraan ke tiga belas 8%
- Kendaraan ke empat belas 8,5%
- Kendaraan Ke lima belas 9%
- Kendaraan Ke enam belas 9,5%
- Kendaraan Ke tujuh belas 10%
Simak Video "Review Toyota New Alphard HEV: Nyaman dan Irit Banget! Tapi Masih Worth It Gak?"
(lth/din)