Biar Gampang Dicas, Baterai Kendaraan Listrik Harus Seragam

Tim detikcom - detikOto
Kamis, 06 Okt 2022 16:32 WIB
Baterai dan charger kendaraan listrik harusnya seragam biar memudahkan (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Untuk memudahkan penggunanya, kendaraan listrik seharusnya memiliki spesifikasi baterai dan charger yang seragam. Dengan begitu, kendaraan listrik bisa dicas di mana saja, atau sistem tukar baterai (battery swap) jadi lebih mudah.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, dalam upaya mendukung percepatan ekosistem kendaraan listrik di tanah air, Kementerian Perindustrian sedang mempersiapkan satu standar baterai yang sama. Jadi,penggunaan charging station dan swap battery akan bisa lebih mudah.

"Terkait hal ini, Kemenperin sedang melakukan pembicaraan dengan produsen sepeda motor dan produsen dari baterai supaya ada keseragaman dari baterai, sehingga baterai yang digunakan dari Aceh sampai Papua semuanya sama. Proses ini sedang berlangsung," katanya dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (5/10/2022).

Pemerintah sendiri menargetkan produksi dua juta kendaraan listrik. Menurutnya, dalam upaya mendukung ekosistem electric vehicle di Tanah Air, perlu kolaborasi yang baik dari setiap Kementerian/Lembaga. Sebab masing-masing memiliki tugas berbeda dalam mendukung perkembangan kendaraan listrik nasional.

"Kami di Kementerian Perindustrian mendukung dari sisi supply dan memastikan bahwa produksi dari kendaraan listrik bisa cepat tumbuh. Sementara kementerian/lembaga yang lain menyiapkan infrastrukturnya. Ini harus terkoordinasi dengan baik agar semuanya bisa berjalan lancar,"sebut Agus.

Untuk mencapai target dua juta kendaraan listrik, Kemenperin juga terus mendorong peningkatan nilai tambah produk di dalam negeri, di antaranya melalui Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk sepeda motor listrik berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 tahun 2022 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).

"Dengan demikian, kendaraan listrik yang telah memenuhi batasan minimal TKDN sesuai Perpres 55 Tahun 2019 dapat mengisi permintaan kendaraan dinas dan operasional pemerintah sesuai Inpres Nomor 7 Tahun 2022," paparnya.



Simak Video "Video: Dua Motor Konsep Listrik Honda Tebar Pesona di IIMS 2025"

(rgr/lth)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork