Kendaraan Rusak Parah atau Hilang Masih Ditagih Pajak? Lakukan Hal Ini

Tim detikcom - detikOto
Kamis, 29 Sep 2022 07:26 WIB
Kendaraan yang rusak berat sebaiknya dilakukan penghapusan data registrasinya (Foto: Dian Firmansyah/detikJabar)
Jakarta -

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyarankan masyarakat yang punya kendaraan rusak berat atau bahkan hilang untuk menghapus data kendaraannya. Hal ini perlu dilakukan agar tidak ada lagi tagihan pajak kendaraan yang masuk.

Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74, pemilik kendaraan bisa meminta penghapusan data kendaraan.

"Yang pertama adalah permintaan dari pemilik kendaraannya sendiri untuk kendaraannya dihapus. Seperti kendaraannya hancur tabrakan, kendaraan yang hilang sudah berapa tahun, atau kendaraan yang sudah tidak bisa jalan lagi atau rusak berat," kata Yusri dikutip dari situs Korlantas Polri.

Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74 ayat 2 yang menyebutkan:

Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dapat dilakukan jika:

a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Menurut Yusri, jika kendaraan yang sudah tidak bisa dijalankan masih ada data registrasinya, maka akan ada tagihan pajak. Untuk itu, Yusri menyarankan, agar pajaknya tidak ditagih lagi, pemilik kendaraan dapat datang ke kantor polisi supaya data kendaraan yang tidak dioperasikan lagi itu dihapus.

"Syaratnya bagaimana? Foto kendaraan tersebut, bawa BPKB-STNK-nya kemudian buat pernyataan minta dihapus, nanti distempel dihapus. Inilah untuk bisa membuat data kita valid. Jadi semua terdata dan tagihan sudah tidak ada lagi," terang Yusri.



Simak Video "Video: Tarif Baru Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta, Berlaku Mulai Hari Ini"

(rgr/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork