Supaya tidak terkena pajak progresif, motor atau mobil yang sudah dijual harus segara didaftarkan. Bagaimana caranya?
Pajak progresif akan dikenakan bagi mereka yang memiliki kendaraan lebih dari satu. Umumnya, mereka yang diharuskan membayar pajak progresif memiliki lebih dari 1 kendaraan atas nama 1 orang, atau memiliki lebih dari 1 kendaraan atas nama anggota keluarga yang tinggal dalam satu tempat. Dengan kata lain, nama masih tergabung dalam satu Kartu Keluarga dan tinggal di satu tempat.
View this post on Instagram
Tapi bisa juga lho, kamu hanya punya satu kendaraan dan tidak memiliki kendaraan dengan alamat sama namun tetap dikenakan pajak progresif. Kok bisa sih? Kalau sudah begini, artinya kamu sempat memiliki kendaraan lebih dari satu dan sudah dijual namun STNK-nya belum diblokir.
Untuk itu, diingatkan lagi bagi kamu yang baru saja menjual mobil atau motor jangan lupa untuk melapor. Prosedur pelaporan itu juga tercantum dalam Pergub 185 tahun 2016 pasal 19 ayat 1-3.
"Setiap kendaraan bermotor yang terdaftar pada kantor samsat yang telah dilepas hak kepemilikannya atau penguasaannya karena jual beli/hibah/lainnya harus dilaporkan pelepasan atau penyerahan haknya dalam jangka waktu paling lambat 30 hari sejat terjadinya pelepasan atau penyerahan hak," bunyi pasal tersebut.
Dengan melapor, kamu tidak akan dikenakan pajak progresif karena datanya sudah terupdate. Proses pelaporan ini pun terbilang mudah, bahkan bisa dilakukan secara online. Akun instagram humaspajakjakarta menuliskan, kamu bisa menyiapkan persyaratan lapor jual kendaraan sebagai berikut:
1. Fotocopy KTP Pemilik Kendaraan
2. Surat Kuasa bermaterai dan terlampir fotocopy (bila dikuasakan)
3. Fotocopy surat akta penyerahan dan bukti bayar
4. Fotocopy STNK/BPKB
5. Fotocopy Kartu Keluarga
6. Surat pernyataan yang bisa diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id/
Bila tidak ada salinan surat akta penyerahan dan bukti bayar atau salinan STNK/BPKB, kamu bisa melakukan pemblokiran secara offline dengan mendatangi langsung kantor Samsat sesuai wilayah kendaraan terdaftar.
Simak Video "Video: Tarif Baru Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta, Berlaku Mulai Hari Ini"
(dry/din)