Kenaikan harga minyak mentah dunia turut mengerek harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di dalam negeri. Harga BBM bersubsidi pun ikut meningkat. Kenaikannya pun cukup signifikan, hingga bakal berpengaruh banyak terhadap biaya operasional. Di lain pihak, kenaikan harga BBM membawa 'berkah' tersendiri untuk kendaraan listrik.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Taufiek Bawazier menyebut tren peralihan ke kendaraan listrik karena harga BBM justru memberikan dampak positif karena dapat mengurangi konsumsi bahan bakar.
"Meningkatnya minat masyarakat ke kendaraan rendah emisi juga dapat mengurangi konsumsi BBM dan melakukan diversifikasi energi. Sehingga dapat mengurangi ketergantungan Indonesia akan harga minyak global," kata Taufiek dalam siaran pers yang dilihat detikcom, Kamis (15/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah memang tengah gencar dalam mempercepat pengadaan kendaraan listik di Tanah Air. Baru-baru ini bahkan Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Instruksi Presiden tentang penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah.
Dalam Inpres nomor 7 tahun 2022 Jokowi meminta Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota untuk menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas.
Ada enam ketentuan yang tertuang dalam Inpres tersebut. Diktum pertama berisi agar setiap menteri hingga kepala daerah untuk menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik. Selain itu, Jokowi memerintahkan penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung program tersebut.
Sedangkan diktum kedua berisi instruksi khusus kepada sejumlah menteri, di antaranya Menko Kemaritiman dan Investasi, Mendagri, Menhan, Panglima TNI, Menkeu, Mendikbud-Ristek, Kepala BRIN, Menperin, Menteri ESDM, Menhub, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri BUMN, Menparekraf, Menteri Investasi, Kapolri, Kepala Staf Kepresidenan, hingga kepala daerah.
Diktum ketiga menjelaskan bahwa penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah ini dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pengadaan kendaraan listrik tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah