Beli Pertalite Dibatasi, Ini yang Terjadi Kalau Isi Lebih

Beli Pertalite Dibatasi, Ini yang Terjadi Kalau Isi Lebih

Tim detikcom - detikOto
Minggu, 18 Sep 2022 13:32 WIB
Seorang petugas menunjukkan harga BBM jenis Pertalite yang sudah naik menjadi Rp10 ribu per liter di SPBU Maya jalur Pantura, Tegal, Jawa Tengah, Sabtu (3/9/2022). Pemerintah menetapkan harga Pertalite dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10 ribu per liter, Solar subsidi dari Rp5.150 per liter jadi Rp6.800 per liter, Pertamax nonsubsidi naik dari Rp12.500 jadi Rp14.500 per liter berlaku pada Sabtu 3 September 2022 mulai pukul 14.30 WIB. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/wsj.
Ilustrasi SPBU Pertamina Foto: ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Jakarta -

Pembelian bensin Pertalite kini dibatasi maksimal 120 liter per hari. PT Pertamina (Persero) mengatakan pembatasan ini sifatnya sementara untuk uji coba sistem dan infrastruktur.

"Itu sementara saja sebagai default di sistem. Di mana kita sedang melakukan uji coba sistem dan infrastruktur," kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting kepada detikcom beberapa waktu yang lalu.

Jika dilihat jumlahnya, pembelian 120 liter per hari itu lebih dari kapasitas penuh tangki mobil Low MPV kebanyakan. Toyota Avanza misalnya berkapasitas 43 liter, atau Mitsubishi Xpander mencapai 45 liter.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irto menambahkan tidak akan ada pemilik kendaraan yang bisa melanggar uji coba pembatasan kuota Pertalite ini. Dia mengatakan pompa di semua SPBU sudah diatur untuk mengeluarkan bensin pada batas maksimal yang ditentukan.

"Tidak ada yang akan melanggar, karena konsepnya, ketika mencapai batas maksimal, secara sistem akan di-lock. Pompa di semua SPBU tidak akan bisa menyalurkan melewati batas tersebut," kata Irto.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, pembatasan penggunaan BBM subsidi lewat aplikasi MyPertamina belum juga diterapkan. Pertamina menyebut masih fokus melakukan pendataan dan sosialisasi. Di sisi lain, Irto menambahkan pihaknya masih menunggu selesainya revisi Perpres 191/2014 terkait ketentuan masyarakat yang berhak menggunakan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.

Sejumlah petugas SPBU Pertamina diketahui mulai mencatat pelat nomor kendaraan para konsumen pengguna BBM bersubsidi. Pencatatan pelat nomor itu jelas Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga ditujukan untuk mendata kendaraan pengguna BBM subsidi.

Masyarakat yang hendak menggunakan BBM subsidi Pertalite maupun solar subsidi diimbau mendaftar ke link subsiditepat.mypertamina.id dan memiliki QR Code untuk nantinya dipakai bertransaksi.




(riar/lua)

Hide Ads