DKI Jakarta kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Pemutihan denda pajak kendaraan mulai berlaku hari ini, Kamis (15/9/2022).
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengumumkan program pemutihan ini. Adapun pemutihan yang berlaku di DKI Jakarta yaitu penghapusan sanksi administrasi PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Dikutip dari Instagram resmi Bapenda DKI Jakarta, penghapusan sanksi administrasi berlaku untuk bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran yang telah melewati jatuh tempo; bung yang tercantum dalam STPD yang tidak/kurang dibayar; dan denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran.
Kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan ini tertuang dalam SK Kepala Badan No. 1588 Tahun 2022. Program ini berlaku untuk periode pembayaran pokok 15 September sampai 15 Desember 2022.
Kepala Bapenda DKI Lusiana Herawati mengatakan, program pemutihan ini diberlakukan untuk membantu para wajib pajak menyelesaikan kewajiban perpajakan dan pemulihan ekonomi Ibu Kota.
"Agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta," kata Lusiana dikutip Antara.
Menurutnya, program pemutihan denda pajak kendaraan tersebut sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional karena pandemi COVID di DKI, percepatan target penerimaan, serta stimulus kepada wajib pajak.
Simak Video "Jangan Lewatkan! Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Hingga 30 November 2024"
(rgr/lth)