Tak Perpanjang STNK Kendaraan Jadi Bodong, Manfaatkan Pemutihan di Daerah Ini

Tak Perpanjang STNK Kendaraan Jadi Bodong, Manfaatkan Pemutihan di Daerah Ini

Tim detikcom - detikOto
Kamis, 08 Sep 2022 11:06 WIB
Ilustrasi bayar pajak kendaraan bermotor.
Foto: Daerah pemutihan pajak kendaraan (Raja Adil Siregar/detikSumut)
Jakarta -

Wilayah yang menerapkan pemutihan denda pajak kendaraan bertambah lagi. Kali ini giliran Provinsi Jawa Tengah yang memberlakukan keringanan untuk pemilik kendaraan ini.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Peraturan Gubernur No. 23 Tahun 2022 memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan. Program ini berlaku sejak 7 September 2022 sampai dengan 22 Desember 2022.

Ada tiga program yang ditawarkan. Pertama bebas denda pajak kendaraan bermotor yang diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Tengah yang mengalami keterlambatan pembayaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua Bebas Bea Balik Nama II atau balik nama kendaraan bekas. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Tengah untuk pelat Jawa Tengah maupun luar wilayah Provinsi Jawa Tengah.

Ketiga bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima. Pembebasan Pokok PKB tahun kelima diberikan kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

ADVERTISEMENT

Dikutip detikJateng, Kabid Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Jawa Tengah, Danang Wicaksono mengatakan program tersebut tertuang dalam Pergub nomor 23 tahun 2022. Menurutnya, kebijakan ini dilakukan agar tidak ada kendaraan yang menjadi bodong akibat tidak bayar pajak. Ketentuan kendaraan jadi bodong akibat tidak bayar pajak tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74 ayat (2).

"Penegakan pasal 74 UU lalu lintas, bagi wajib pajak yang tidak melakukan registrasi ulang dua tahun sejak masa pajaknya berakhir, itu akan dilakukan penghapusan regident. Nah, kalau sudah dihapus kan kendaraan sudah tidak bisa didaftarkan lagi. Makanya masyarakat harus melaksanakan kewajibannya," kata Danang.

Dia mengatakan, tidak ada syarat khusus dalam program pemutihan denda pajak kendaraan ini. Warga cukup datang ke Samsat dengan syarat dan kelengkapan seperti membayar pajak biasanya.

"Pembayaran bisa melalui Bank Jateng di Samsat, atau online untuk pajak tahunan. Kalau yang mau pemutihan harus datang ke Samsat," jelas Danang.

Selain Jawa Tengah, wilayah lain yang baru saja menerapkan program pemutihan pajak kendaraan adalah Provinsi Sumatera Utara. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menerapkan program pemutihan pajak kendaraan sejak 6 September sampai 30 November 2022.

Adapun program pemutihan yang ditawarkan di Sumatera Utara antara lain bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas bea balik nama kendaraan bermotor ke-ii (BBNKB-II) atau balik nama kendaraan bekas, bebas denda BBNKB-II, bebas tunggakan PKB tahun kelima dan seterusnya, serta bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.




(rgr/din)

Hide Ads