Naik Ojol Tarifnya Makin Mahal, Segini Kenaikannya

Naik Ojol Tarifnya Makin Mahal, Segini Kenaikannya

Tim detikcom - detikOto
Sabtu, 10 Sep 2022 10:45 WIB
Pemerintah sudah resmi mengumumkan kenaikan tarif ojek online alias tarif ojol. Tarif baru ojol ini akan berlaku mulai 10 September atau Sabtu besok.
Tarif ojek online sudah resmi naik per hari ini, Sabtu (10/9/2022). Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Penyesuaian tarif baru ojek online (ojol) berlaku mulai hari ini, Sabtu 9 September 2022. Bagi detikers yang hendak bepergian menggunakan transportasi tersebut, yuk simak rincian tarifnya biar tahu lebih awal.

Seperti diberitakan detikFinance sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengumumkan rencana kenaikan tarif ojol sejak Rabu, 6 September 2022 lalu. Namun, baru mulai berlaku hari ini pada pukul 00.00 WIB tadi.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno, kenaikan tarif ojol tersebut mengacu pada sejumlah hal, mulai dari melambungnya harga BBM hingga upah minimum warga yang terus meningkat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyesuaian biaya jasa dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya," kata Hendro dalam konferensi pers virtual, baru-baru ini.

Tarif ojol sendiri dibagi menjadi tiga zona berbeda. Zona I merupakan wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali. Zona II merupakan wilayah khusus Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek). Sementara zona II mencakup Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

ADVERTISEMENT

Biar lebih jelas, berikut detikOto rangkum rincian tarif baru ojol dari tiga zona berbeda.

Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

Β· Biaya jasa batas bawah : Rp 2.000 per km

Β· Biaya jasa batas atas : Rp 2.500 per km

Β· Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000.

Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

Β· Biaya jasa batas bawah : Rp 2.550 per km

Β· Biaya jasa batas atas : Rp 2.800 per km

Β· Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200

Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

Β· Biaya jasa batas bawah : Rp 2.300 per km

Β· Biaya jasa batas atas : Rp 2.750 per km

Β· Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000.




(dry/din)

Hide Ads