Kecelakaan Maut di Bekasi, Saatnya Jam Operasional Truk Dibatasi

Kecelakaan Maut di Bekasi, Saatnya Jam Operasional Truk Dibatasi

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Kamis, 01 Sep 2022 13:48 WIB
Warga melihat lokasi tempat kejadian kecelakaan sebuah truk kontainer yang menabrak halte bus di depan SDN Kota Baru II dan III di Jalan Sultan Agung, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (31/8/2022). Menurut keterangan kepolisian, dalam kecelakaan yang diduga diakibatkan rem blong tersebut telah menyebabkan 10 orang meninggal dunia, tujuh diantaranya anak-anak sekolah serta 30 orang lainnya luka-luka. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj.
Foto: Kecelakaan maut truk trailer di Bekasi (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Jakarta -

Kecelakaan maut terjadi di Bekasi, Jawa Barat. Setidaknya 11 orang meninggal dunia akibar kecelakaan maut truk trailer ini.

Kecelakaan ini juga menewaskan anak-anak SD. Sebab, lokasi kejadian merupakan sekolah SDN Kota Baru II dan III, Bekasi. Kecelakaan juga terjadi saat kondisi sedang ramai anak-anak.

Menurut Kapolsek Bekasi Kota Kompol Salahuddin, di jalan yang terjadi kecelakaan maut itu tidak ada pembatasan waktu operasional untuk truk atau kendaraan berat. Dia bilang, tidak ada jam khusus soal operasional kendaraan berat di jalan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jalur ini jalur hidup. Tengah malam pun ramai. Kalau kendaraan ini memang sangat padat ya," kata Salahuddin dikutip situs resmi Korlantas Polri.

Menurut Salahuddin, kepadatan lalu lintas di jalan tersebut memang sering terjadi. Kepadatan itu melibatkan kendaraan berat hingga pengendara sepeda motor.

ADVERTISEMENT

"Kebanyakan kendaraan-kendaraan yang berkaitan dengan kontainer, yang besar-besar, begitu juga kendaraan masyarakat yang jalur dari Jakarta ke Bekasi dan Bekasi ke Jakarta," ungkapnya.

Perlukah ada pembatasan jam operasional kendaraan berat di jalan yang ramai? Menurut praktisi keselamatan berkendara dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, memang sebaiknya ada pengaturan jam operasional kendaraan berat.

"Maraknya kecelakaan kendaraan besar yang berujung fatal dalam kurun waktu yang dekat, pemerintah daerah sudah harus membuat aturan yang lebih ketat guna menekan kecelakaan lalin. Harus ada pembatasan jam melintas (kendaraan berat)," ujar Sony kepada detikcom.

Menurutnya, tidak bisa sembarangan kendaraan melintas di kawasan ramai penduduk seperti di sekolah, rumah sakit au rumah ibadah. Jam operasionalnya pun harus diatur.

"(Idealnya truk melintas jalan padat penduduk) saat malam hari setelah jam 10 malam - 3 pagi dan tetap di bawah pengawalan pihak polisi," saran Sony.

"Izin pihak kepolisian. Sehingga ada yang bertanggung jawab karena hanya mereka yang paling paham kondisi daerahnya," ujarnya.

Memang, di jalan-jalan tertentu ada pembatasan jam operasional kendaraan berat. Seperti di Jalan Tol Dalam Kota, kendaraan berat dilarang melintas di jam-jam padat.




(rgr/din)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads