KLHK Godok Aturan Wajib Uji Emisi untuk Perhitungan Pajak, Kendaraan Apa Saja?

KLHK Godok Aturan Wajib Uji Emisi untuk Perhitungan Pajak, Kendaraan Apa Saja?

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Minggu, 28 Agu 2022 07:04 WIB
Petugas melakukan uji emisi di Kawasan Monas, Jakarta, Selasa (14/6/2022). Uji emisi ini terus digencarkan setiap harinya dengan titik yang berpindah-pindah.
Foto: KLHK godog aturan wajib uji emisi untuk kendaraan 3 tahun ke atas (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sedang menggodok peraturan wajib uji emisi bagi kendaraan bermotor tipe lama. Untuk kendaraan apa saja?

Menurut Direktur Pengendalian Pencemaran Udara, KLHK Luckmi Purwandari, pihaknya sedang menyiapkan peraturan mengenai wajib uji emisi untuk kendaraan tipe lama. Saat ini, draft peraturannya masih disusun.

"Jadi kami akan melakukan pengetatan (baku mutu emisi) untuk kendaraan-kendaraan yang sudah beroperasional," kata Luckmi dalam FGD Vehicular Carbon Standard untuk Percepatan Kendaraan Rendah Karbon di Indonesia yang diselenggarakan Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), Kamis (25/8/2022) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, uji emisi akan menjadi dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 Pasal 206.

"Jadi mungkin nanti apakah baku mutu emisinya perlu dimasukkan parameter CO2 dan sebagainya. Saat ini sedang kami susun dan memang dasarnya seperti peraturan sebelumnya juga," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dia bilang, nantinya dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor adalah hasil perkalian dari dua unsur pokok. Pertama nilai jual kendaraan bermotor (NJKB). Kedua, adalah bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.

Lalu, kendaraan apa saja yang diwajibkan uji emisi ini? Kata Luckmi, aturan ini menyasar kendaraan bermotor yang telah memasuki masa pakai lebih dari tiga tahun.

"Berusia di atas tiga tahun. Untuk kategori M, kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk angkutan orang. Kategori N, kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk angkutan barang. Kategori O kendaraan bermotor penarik roda empat atau lebih untuk gandengan atau tempel. Kategori L, kendaraan bermotor roda dua dan atau tiga," bebernya.

Ketentuannya, setiap orang (pemilik kendaraan di atas tiga tahun) wajib memenuhi ketentuan baku mutu emisi. Dalam memenuhi baku mutu emisi wajib melakukan uji emisi.




(rgr/din)

Hide Ads