Kendaraan Belum Uji Emisi Bayar Pajaknya Lebih Mahal, Ini Dasar Hukumnya

Kendaraan Belum Uji Emisi Bayar Pajaknya Lebih Mahal, Ini Dasar Hukumnya

Tim detikcom - detikOto
Jumat, 05 Agu 2022 21:06 WIB
Uji emisi gratis dilakukan di Jakarta, Minggu, (12/12/ 2021). Dalam kegiatan ini sebanyak 400 kendaraan mobil melakukan diuji emisi.
Uji emisi kendaraan (Foto: Rengga Sencaya/detikcom)
Jakarta -

Kendaraan yang berusia 3 tahun ke atas akan diwajibkan untuk uji emisi. Kebijakan ini tidak hanya akan diberlakukan di Jakarta, tapi secara nasional.

Dasar hukumnya tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam beleid tersebut diatur kewajiban pemilik kendaraan untuk melakukan uji emisi. Hal itu tertulis dalam Pasal 206 ayat 1 sampai 3.

Ditegaskan pada ayat 1, setiap orang yang menghasilkan emisi dari alat transportasi darat berbasis jalan harus memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilanjutkan pada ayat 2, pemenuhan ketentuan Baku Mutu Emisi dilaksanakan dengan ketentuan:

a. diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari 3 (tiga) tahun; dan
b. pengukuran dilakukan oleh personel yang memiliki sertifikat yang diterbitkan lembaga sertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian."

ADVERTISEMENT

Ketentuan soal pajak kendaraan dipengaruhi uji emisi diatur di ayat 3 pasal 206. Bunyinya, "Pemenuhan ketentuan Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a digunakan sebagai dasar pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor."

Menurut Kasubdit Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ratna Kartikasari, pihaknya sedang menyiapkan aturan soal ambang batas emisi kendaraan ini.

"Kita juga (menyiapkan regulasi) pengetatan ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor tipe lama. Ini masih dalam proses," kata Ratna dalam diskusi yang diselenggarakan Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), Rabu (3/8/2022).

"Peraturan ini juga akan mengatur kewajiban pemilik kendaraan bermotor untuk melakukan uji emisi. Dan hasil uji emisi tersebut yang akan dipakai sebagai dasar pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor," sambungnya.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengungkapkan bahwa pemenuhan baku mutu hasil uji emisi kendaraan bakal dijadikan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Jika kendaraan belum melakukan uji emisi atau tidak lulus uji emisi, maka akan dikenakan denda pajak. Aturan ini akan berlaku mulai Desember 2022.




(rgr/din)

Hide Ads