Trotoar yang merupakan jalur pejalan kaki kerap disalahgunakan menjadi tempat parkir liar. Tak hanya motor, mobil yang secara dimensi lebih besar sering kedapatan parkir di tempat terlarang tersebut dalam jumlah yang tidak sedikit.
Baru-baru ini, rekaman amatir yang memerlihatkan deretan mobil terparkir liar di trotoar jalan viral di media sosial. Kendaraan tersebut jumlahnya banyak dan rata-rata berpelat nomor 'D'.
Mobil-mobil tersebut diparkir menyilang hingga mengisi seluruh ruang trotoar. Parahnya lagi, mereka juga menutup atau menghalangi guiding block atau jalur pemandu yang dipasang untuk membantu penyandang disabilitas, khususnya tuna netra.
"Cuma di Indonesia parkir mobil berderet di atas trotoar," tulis si pengunggah video, dikutip detikOto dari akun Instagram @indocarstuff, Rabu 24 Agustus 2022. Video yang sama muncul lebih dulu pada akun Twitter @ndagels.
Tayangan berdurasi singkat tersebut memperlihatkan adanya simbol larangan parkir di sekitar trotoar. Bahkan, simbol 'P' yang dicoret merah itu terpasang lebih dari satu.
Menurut keterangan warganet di kolom komentar, pemandangan memprihatinkan itu terjadi di sekitar kebun binatang Bandung, Jawa Barat. Mereka memastikan, kejadian serupa memang sudah biasa terjadi.
— Mas Adem (@ndagels) August 22, 2022
"Itu daerah kebun binatang Bandung, sudah enggak aneh. Tarifnya pun gak kira-kira, sampai Rp 20 ribu," tulis akun bernama @hendar_wanto_.
"Ini di (sekitar) Bandung Zoo, padahal di Bandung Zoo-nya sendiri tempat parkirnya masih banyak yang kosong," komentar @arialdip.
Diketahui, menurut UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 131 ayat 1, trotoar merupakan fasilitas umum yang secara khusus ditujukan untuk pejalan kaki.
Andai melanggar dan menyalahi penggunaan trotoar, termasuk parkir mobil atau motor, maka siap-siap ada sanksi yang akan dikenakan.
Pertama, pengemudi akan dikenakan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta sesuai Pasal 274 ayat 2 UU LLAJ.
Kedua, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan, maka akan dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 275 ayat 1 UU LLAJ).
Simak Video "Catat! Tugas Polantas Tidak Hanya Sebatas Menilang Lho"
[Gambas:Video 20detik]
(din/din)
Komentar Terbanyak
Kendaraan Hilang Lapor Polisi, Kena Biaya Berapa?
Bikin Orang Malas Bayar Pajak, BBN Kendaraan Bekas dan Pajak Progresif Dihapus
Rossi Pernah Sebut Marquez 'Biang Masalah' di MotoGP, Kini Banyak yang Percaya?