Pemerintah sudah melegalkan aturan konversi mesin untuk kendaraan roda dua dari mesin ICE (Internal Combustion Engine) ke mesin listrik atau Electric Vehicle (EV). Setelah diterapkan di sepeda motor, aturan ini nantinya juga bakal diterapkan di mobil, termasuk truk dan bus.
Pemerintah memiliki target meningkatkan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia. Selain dengan memasarkan motor listrik dan mobil listrik dengan pancingan berbagai insentif, pemerintah juga melirik opsi lainnya seperti mengubah motor-mobil konvensional menjadi listrik (konversi).
Sebagai informasi, aturan konversi kendaraan listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No PM 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan ini dibuat untuk memancing minat masyarakat supaya beralih ke kendaraan listrik yang ramah lingkungan, tanpa harus beli kendaraan listrik baru. Proses konversi ini bisa dilakukan di bengkel-bengkel modifikasi yang telah mendapatkan sertifikasi dari Kementerian Perhubungan.
Saat ini sudah ada 6 fasilitas institusi yang mendapatkan sertifikasi atau wewenang untuk melakukan konversi kendaraan ke mesin listrik, antara lain ITS, Litbang ESDM, Braja, Elders Garage, Juara Bike (Selis), dan Nagara.
Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Dewanto Purnacandra, mengatakan, aturan ini nantinya akan diperluas ke kendaraan lain termasuk kendaraan komersial seperti truk dan bus.
"Iya, tentu saja bisa, sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang ada di aturan. Asal dilakukan oleh bengkel yang bersertifikasi dan kendaraan tersebut harus memiliki surat-surat yang lengkap, STNK dan sebagainya, kemudian mengikuti uji yang berlaku," kata Dewanto dalam acara Isuzu AC/DC Future of EV for Commercial Vehicle di arena GIIAS 2022, ICE, BSD City, Tangerang (16/8).
Lanjut Dewanto menambahkan, saat ini aturan mengenai konversi mesin konvensional ke listrik untuk mobil, truk, dan bus sudah mendapat persetujuan dari Presiden Jokowi. Tinggal menunggu pengundangan dari Kementerian Hukum dan Ham.
"Untuk (konversi) mobil listrik (truk dan bus), posisi persetujuan presiden sudah ada. Kami tinggal nunggu mungkin pengundangan dari Kemenkumham untuk dapatkan nomor. Tapi ini sudah dibahas, uji publik, sudah administrasi, kemudian kami sudah izin presiden karena sekarang setiap KM sekarang harus persetujuan presiden supaya nantinya tidak ada PM yang tumpang tindih atau bertentangan dengan program pemerintah," sambungnya.
"Saya kira tahun ini udah (siap aturannya). Tapi tetap harus menunggu dulu, karena harus ada bengkel-bengkel konversi yang mendaftar ke kami. Kami verifikasi, cek lapangan, jika mereka memenuhi syarat akan mendapatkan sertifikat sebagai bengkel konversi," tutup Dewanto.
(lua/lth)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini