Pembelian Pertalite dan Solar subsidi akan dibatasi untuk kendaraan tertentu saja. Pemilik kendaraan terutama kendaraan bermotor roda empat harus mendaftar dulu agar bisa membeli Pertalite.
Untuk mobil pribadi usulannya adalah hanya kendaraan dengan mesin 1.500 cc ke bawah yang boleh membeli Pertalite dan Solar subsidi yang termasuk sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).
Belum lama ini terungkap bahwa di dalam Rapat Koordinasi Terbatas Pertamina dengan Menteri Koordinator bidang Perekonomian, mobil-mobil di atas 1.500 cc nantinya tidak lagi bisa konsumsi Pertalite. Sedangkan mobil dengan kapasitas di bawah 1.500 cc kabarnya masih aman untuk menenggak Pertalite. Namun, usulan itu masih dibahas dan belum resmi keluar.
Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto tidak setuju dengan usulan mobil pribadi tertentu khususnya dengan spesifikasi mesin 1.500 cc ke bawah masih dapat subsidi BBM. Dia menilai, BBM subsidi harusnya cuma untuk sepeda motor dan kendaraan umum. Kendaraan jenis itu yang dinilai berhak mendapatkan BBM subsidi.
Soalnya, menurut Sugeng, kendaraan roda empat kebanyakan dimiliki oleh masyarakat mampu. Jadi menurutnya, kelompok masyarakat mampu yang memiliki kendaraan roda empat tidak berhak menggunakan Pertalite.
"Kita inginkan yang disubsidi hanya untuk kendaraan umum dan motor saja. Titik. Itu untuk membatasi subsidi. Kenapa? Karena tidak adil, masak subsidi untuk orang yang mampu beli. Karena dengan tangki bensin yang lebih besar dari motor justru orang yang mampu beli mobil itulah yang masak disubsidi lebih besar," kata Sugeng seperti dikutip CNBC Indonesia, Kamis (28/7/2022).
Karenanya, menurut Sugeng, Pertalite yang saat ini disubsidi oleh Pemerintah lebih pantas hanya ditujukan untuk sepeda motor dan kendaraan umum.
Kamu setuju dengan usulan Sugeng bahwa Pertalite hanya untuk sepeda motor dan kendaraan umum? Sampaikan pendapatmu di kolom komentar!
Simak Video "Polling detikcom: Banyak yang Setuju Pertalite untuk Motor dan Kendaraan Umum"
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Kapolri Soroti Pengawalan saat Macet: Sirine Melengking Itu Mengganggu
Kendaraan Hilang Lapor Polisi, Kena Biaya Berapa?
Kapolri Soroti Moge-Mobil Mewah Dikawal: Jangan Terobos Lampu Merah