Polisi Larang Odong-odong di Jalan, Tak Aman dan Bikin Macet

Polisi Larang Odong-odong di Jalan, Tak Aman dan Bikin Macet

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Rabu, 27 Jul 2022 13:07 WIB
Warga melihat odong-odong yang ringsek tertabrak kereta api jurusan Merak-Rangkasbitung di Kampung Silebu Mesjid, Kragilan, Serang, Banten, Selasa (26/7/2022). Insiden yang terjadi di perlintasan tanpa palang pintu tersebut menewaskan sembilan orang penumpang odong-odong, yang terdiri dari tujuh orang dewasa dan dua anak-anak. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/rwa.
Odong-odong ditabrak Kereta Api di Serang, 9 orang tewas diantaranya : 6 ibu-ibu dan 3 bocah (Foto: ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN)

Berdasarkan pernyataan Aan, menggunakan odong-odong di jalan bisa dikenakan sanksi sesuai Pasal 277, 285 ayat (2) dan 286 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Sanksinya berupa pidana penjara atau denda.

Dalam pasal 277 Undang-Undang no 22 tahun 2009 disebutkan, "Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000."

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya pada Pasal 285 ayat 2 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 dinyatakan, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000

Lalu Pasal 286 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.


(rgr/din)

Hide Ads