Bagi kamu yang sering melintas di jalan tol terutama malam hari, mungkin menyadari kalau tidak semua ruas diterangi lampu penerangan. Ada beberapa titik yang dipenuhi nyala lampu penerangan.
Namun di beberapa titik di jalan tol saat malam hari justru sangat gelap dan cahaya hanya berasal dari pancaran lampu mobil di kedua arah. Padahal di malam hari, pengendara justru membutuhkan penerangan ekstra untuk menambah visibilitas. Tapi mengapa justru ada beberapa ruas jalan yang tidak terdapat lampu penerangan?
View this post on Instagram
Mengutip laman instagram Jasa Marga, kondisi itu rupanya sudah sesuai dengan Standard International Road Design. Dalam standar itu disebutkan, lampu penerangan jalan tol hanya dipasang pada lokasi-lokasi tertentu yaitu daerah rawan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtimbas) atau area black spot, menjelang gerbang tol, simpang susun, dan tol dalam kota.
Untuk menyalakan lampu penerangan jalan tol ini dilakukan dengan dua cara yakni manual dan otomatis. Bila dinyalakan dengan cara manual, maka masih menggunakan saklar.
Sementara lampu penerangan jalan tol yang dinyalakan otomatis sudah menggunakan sensor cahaya Light Depending Resistor atau dengan timer. Lampu penerangan jalan ini tidak dinyalakan setiap waktu. Periode waktu penyalaan dimulai pada pukul 18.00-06.00 dengan kuat pencahayaan paling tinggi sebesar 100%.
Sedangkan untuk jenis lampu yang digunakan ada tiga yaitu Light Emitting Diode (LED), lampu gas bertekanan tinggi atau high-pressure discharge lamp, dan lampu gas bertekanan rendah kondisi vakum atau low pressure discharge lamp.
Pemasangannya pun tidak sembarangan. Untuk setiap pemasangan tiang lampu jalan terdapat standar jarak antar tiang minimum sebesar 30 meter dengan tinggi tiang mulai dari 12-13 meter. Penentuan jarak antar tiang lampu penerangan jalan ini juga wajib dipatuhi karena mempengaruhi kualitas penerangan.
Simak Video "8 Ruas Tol Ini Gratis Saat Libur Nataru 2022"
[Gambas:Video 20detik]
(dry/lua)
Komentar Terbanyak
Kapolri Soroti Pengawalan saat Macet: Sirine Melengking Itu Mengganggu
Kendaraan Hilang Lapor Polisi, Kena Biaya Berapa?
Kapolri Soroti Moge-Mobil Mewah Dikawal: Jangan Terobos Lampu Merah