Akhir-akhir ini ramai penggunaan zebra cross di kawasan Dukuh Atas digunakan catwalk dalam momen yang disebut Citayam Fashion Week. Namun, aksi catwalk di zebra cross itu jadi sorotan karena mengganggu pengguna jalan lain.
Hal itu dikatakan oleh Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan. Edison menyebut, penggunaan zebra cross sebagai arena catwalk justru mengganggu fungsi jalan.
"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan, rambu, marka jalan dan lain-lain dapat dipidana. Itu bunyi pasal 274 ayat 1, pasal 275 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Maka perbuatan itu sudah mengganggu fungsi jalan, minimal ketertiban umum ya harus dilarang dong. Jangan dibilang tidak ada larangan," ucap Edison kepada detikcom, Jumat (22/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Jika merujuk pada pasal 274 ayat 1 UU 22 Tahun 2009 seperti disebutkan Edison, pasal tersebut menyatakan sanksi untuk setiap orang yang melakukan perbuatan yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan. Sanksinya pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Selanjutnya pasal 275 ayat 1 menyebutkan sanksi bagi setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan. Sanksinya bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Selain mengganggu lalu lintas, Edison menilai kegiatan catwalk di zebra cross ini perlu dilarang karena ada potensi membahayakan diri sendiri dan orang lain sebagai pengguna jalan.
"Tegakkan aturan dengan konsisten, selain untuk kepastian hukum juga untuk mewujudkan Kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas). Jangan setelah ada korban baru saling tuding," katanya.
![]() |
Memang, lokasi catwalk di zebra cross itu lalu lintasnya tidak terlalu padat. Namun, masih ada 1-2 kendaraan yang melewati jalanan itu. Makanya, Edison menilai kegiatan catwalk di zebra cross mengganggu lalu lintas pengguna jalan lainnya.
"Sepanjang itu jalan raya, harus dilarang," ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengingatkan fashion show di zebra cross menyalahi aturan.
"Pastinya tidak dong (tidak setuju zebra cross sebagai tempat fashion show)," kata Komarudin dikutip detikNews, Jumat (22/7/2022).
Dia menegaskan, zebra cross punya fungsi utama sebagai sarana masyarakat untuk menyeberang jalan. Pemanfaatan lain zebra cross akan berdampak pada kondisi lalu lintas.
"Zebra cross diperuntukkan penyeberang jalan dan ada aktivitas kendaraan lalu lalang. Sehingga kalau ada aktivitas dengan menggunakan sarana jalan sudah melanggar aturan," ujarnya.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Punya Duit Rp 190 Jutaan: Pilih BYD Atto 1, Agya, Brio Satya, atau Ayla?
Konvoi Moge Terobos Jalur Busway Ditilang Semua, Segini Besar Dendanya
Banyak Beredar di Jalan Raya, Emang Boleh Motor Tak Pakai Pelat Belakang?