Dua influencer Ridwan Hanif dan Fitra Eri mengunggah pelat nomor baru untuk mobil listrik Hyundai Ioniq 5-nya. Namun, tampilan pelat nomor mobil listrik keduanya terlihat berbeda. Itu karena mereka memakai pelat nomor pilihan. Berapa biaya bikinnya?
Sejak 2020 lalu, Korps Lalu LIntas (Korlantas) Polri menerbitkan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus untuk kendaraan listrik. Pelat nomor khusus untuk kendaraan listrik ini bisa dijadikan pembeda dengan kendaraan konvensional karena kendaraan ramah lingkungan tersebut mendapat keistimewaan seperti bebas ganjil genap.
Pembedanya adalah lis biru di bagian bawah pelat nomor. Lis biru itu berada di ruang masa berlaku bagian bawah pelat nomor. Namun, dua pelat nomor mobil listrik milik Fitra Eri dan Ridwan Hanif berbeda lagi. Lis birunya bukan berada di ruang masa berlaku bagian bawah, melainkan ada di samping kanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan mengapa lis biru pada pelat nomor kedua influencer ini berada di sebelah kanan (bukan di bawah) itu karena mereka menggunakan pelat nomor pilihan. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan untuk kendaraan listrik dengan pelat nomor pilihan mendapatkan lis biru di bagian samping, bukan di bawah.
"Untuk nomor pilihan, dan membayar PNBP, warna birunya memang di samping. Jadi nomor itu memang benar, tapi bukan berarti boleh melanggar di jalan. Kalau melanggar lalu lintas tetap kita tindak," sebut Yusri kepada detikcom.
Ridwan Hanif menggunakan pelat nomor B 537 RUM untuk Hyundai Ioniq 5-nya. Sementara Fitra Eri memakai pelat nomor B 108 FIT.
Sesuai Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pemilik kendaraan bisa memesan pelat nomor pilihan. Namun, ada biaya yang harus dikeluarkan yang masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berapa biayanya? Berikut rinciannya sesuai dengan Lampiran Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Polri.
1. NRKB (nomor registrasi kendaraan bermotor) pilihan untuk kombinasi satu angka:
- Tidak ada huruf di belakang angka (blank): Rp 20 juta per penerbitan
- Ada huruf di belakang angka: Rp 15 juta per penerbitan
2. NRKB pilihan untuk kombinasi dua angka
- Tidak ada huruf di belakang angka (blank): Rp 15 juta per penerbitan
- Ada huruf di belakang angka: Rp 10 juta per penerbitan
3. NRKB pilihan untuk kombinasi tiga angka
- Tidak ada huruf di belakang angka (blank): Rp 10 juta per penerbitan
- Ada huruf di belakang angka: Rp 7,5 juta per penerbitan
4. NRKB pilihan untuk kombinasi empat angka
- Tidak ada huruf di belakang angka (blank): Rp 7,5 juta per penerbitan
- Ada huruf di belakang angka: Rp 5 juta per penerbitan.
Berdasarkan Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021, pelat nomor pilihan ini digunakan satu kali untuk satu kendaraan bermotor. Pelat nomor cantik ini berlaku maksimal lima tahun.
NRKB pilihan yang sudah tidak digunakan lagi karena kendaraan bermotor diperjualbelikan/balik nama/mutasi ke luar daerah, dapat digunakan untuk kendaraan bermotor lain dengan membayar biaya PNBP sesuai peraturan perundang-undangan.
Jika pelat nomor pilihan tersebut habis masa berlakunya setelah lima tahun dan tidak dilanjutkan, kendaraan itu akan diberikan NRKB sesuai urutan.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?