Satgas penanganan COVID-19 merilis Surat Edaran tentang aturan perjalanan terbaru terkait kewajiban vaksinasi booster. Regulasi perjalanan bakal diperketat mulai 17 Juli 2022, bagaimana syarat bagi yang melakukan perjalanan pakai kendaraan pribadi?
Berdasarkan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 21 Tahun 2022, ada pengecualian bagi transportasi darat tetapi dengan syarat yang berlaku.
Pengecualian vaksinasi booster berlaku untuk moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kewajiban vaksinasi booster juga belum berlaku buat pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam suatu wilayah atau kawasan aglomerasi. Artinya pengguna mobil dan sepeda motor yang melintasi aglomerasi juga termasuk dikecualikan vaksinasi booster.
Vaksinasi booster diwajibkan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat, kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah seluruh Indonesia. Berikut rinciannya;
1. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
2. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;
3. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19;
5. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; atau
6. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Kami akan mempersiapkan segala sesuatunya termasuk sosialisasi kepada para stakeholders dan masyarakat umum. Diharapkan saat diberlakukannya pada 17 Juli nanti, masyarakat calon penumpang sudah memenuhi syarat booster dan operator sudah siap," kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati saat dihubungi detikcom, Sabtu (9/7/2022).
(riar/lua)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar