Pemerintah akhirnya melonggarkan syarat penggunaan masker, terutama di luar ruangan yang tidak padat. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 pun mengeluarkan surat edaran mengenai syarat berkendara terbaru.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19. Memang, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bahwa pemerintah melonggarkan syarat penggunaan masker. Namun, dalam SE terbaru tersebut masker tetap harus dipakai dalam kondisi tertentu.
Dalam SE No. 18 Tahun 2022 disebutkan, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan. Protokol itu berupa:
- Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;
- Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
- Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan
- Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
Selanjutnya, setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) masih diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.
Pelaku perjalanan dengan menggunakan kendaraan pribadi atau umum dibebaskan dari syarat tes PCR atau antigen dengan syarat tertentu.
Syarat-syaratnya perjalanan terbaru menggunakan kendaraan pribadi atau umum:
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19;
- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi 4 dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Perjalanan rutin dengan kendaraan pribadi atau umum dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan vaksinasi dan tes COVID-19.
Sementara untuk perjalanan menggunakan moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing dikecualikan dari syarat-syarat di atas.
Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap pelaku perjalanan.
Syarat perjalanan terbaru ini berlaku sejak 18 Mei 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian. Syarat-syarat ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga.
Simak Video "Jangan Lupa! Berikut Syarat Berkendara saat PPKM Level 2"
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Kendaraan Hilang Lapor Polisi, Kena Biaya Berapa?
Bikin Orang Malas Bayar Pajak, BBN Kendaraan Bekas dan Pajak Progresif Dihapus
Kapolri Soroti Moge-Mobil Mewah Dikawal: Jangan Terobos Lampu Merah