Sabuk pengaman (seatbelt) menjadi salah satu fitur keselamatan penting pada alat transportasi darat. Penggunaan sabuk pengaman juga sudah diwajibkan di bus-bus antar kota sejak beberapa tahun lalu. Tapi sayangnya, pengawasan terhadap penggunaan perangkat keselamatan ini masih kurang.
Sekadar info, keharusan menggunakan sabuk pengaman di bus antar kota tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 29 Tahun 2015.
Aturan itu mengenai Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam lampiran Standar Pelayanan Minimal Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) No. 2 mengenai Keselamatan huruf g.10 disebutkan kewajiban menyediakan: "Sabuk keselamatan minimal dua titik pada semua tempat duduk".
Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan, mengkritik lemahnya pengawasan pemerintah terhadap ketersediaan perangkat seatbelt di bus-bus antar kota.
"(Kewajiban) seatbelt ini di dalam Permen sudah ada, tapi kembali lagi, saat (Uji) Kir itu kan diperiksa, dari palu pemecah kaca, pintu darurat, dan seatbelt. Tapi pada saat (bus itu) beroperasi, misal ada di terminal atau sedang di jalan kemudian disidak, yang dilihat (petugas) cuma KPS hidup nggak, STNK hidup nggak, Kir hidup nggak, udah (itu aja). Tapi seatbelt dipakai atau tidak, pintu darurat berfungsi atau tidak, palu pemecah kaca normal atau tidak. Itu tak ada pengawasan, tidak ada penindakan," kata pria yang akrab disapa Sani kepada detikOto (6/7/2022).
Lanjut Sani menambahkan, sabuk pengaman merupakan salah satu komponen mahal yang harganya berkisar Rp 250 ribu (automatic) dan Rp 150ribu - Rp 170 ribu (manual). Misalkan dikalikan jumlah kursi 50 penumpang saja, maka pemilik PO harus merogoh kocek sebesar Rp 12.500.000.
"Dengan uang sebesar itu artinya kan kami investasi. Dan di PO kami, semua bus kami lengkapi (sabuk pengaman). Tapi (PO) yang tidak melengkapi syarat (sabuk pengaman) itu ya jalan saja (tanpa ditindak petugas). Jadi ada inkonsistensi dari pemerintah dalam pengawasan aturan," terang Sani yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT SAN Putera Sejahtera (PO SAN).
(lua/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?