Sembilan belas tahun lalu terjadi kecelakaan bus pariwisata yang sangat fatal di Jalan Raya penghubung Kabupaten Situbondo dan Kabupaten Probolinggo. Kecelakaan ini terjadi dekat PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) Paiton, maka itu sering disebut Tragedi Paiton 2003. Saking parahnya, kecelakaan yang melibatkan bus dan dua truk ini membuat 54 penumpang di dalam bus tewas terjebak kobaran api.
Kecelakaan transportasi, yang disebut-sebut mengubah standar keselamatan di bus Indonesia ini, dialami oleh siswa dan guru SMK Yapemda 1 Sleman, DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta). Rombongan ini hendak pulang kembali ke Sleman usai berwisata dari Pulau Bali. Tapi takdir berkata lain, pada 8 Oktober 2003, bus yang mengangkut 54 siswa dan guru ini terbakar setelah dihantam truk dari depan dan belakang. Semua penumpang terjebak dalam bus.
Dalam berbagai sumber dikatakan bus terbakar karena tangkinya bocor setelah ditabrak dari truk dari belakang. Usai timbul percikan api, para penumpang berusaha menyelamatkan diri. Namun Pintu bus tidak bisa dibuka, palu pemecah kaca pun tidak ada karena belum diwajibkan di bus-bus umum ketika itu. Akhirnya, 54 penumpang di bus AO Transport itu pun terjebak dalam kobaran api dan meninggal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan, menyebut Tragedi Paiton 2003 membuat pemerintah menerapkan standar baru keselamatan di bus-bus umum. Salah satunya adalah kewajiban bus menyediakan alat pemecah kaca atau palu agar bisa digunakan saat situasi darurat.
"Berkaca dari peristiwa AO Transport tahun 2003, dianggap (salah satunya) karena kurangnya pintu evakuasi. Makanya (setelah tragedi itu) diwajibkan buat ada palu pemecah kaca dan pintu darurat yang ada di sebelah kanan (belakang)," kata pria yang akrab disapa Sani dihubungi detikOto, baru-baru ini.
Sebagai informasi, standar keselamatan pada transportasi darat, khususnya bus, sekarang sudah lebih baik. Standar keselamatan itu termuat di Peraturan
Menteri Perhubungan No. 10 tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Massal Berbasis Jalan.
Pada lampiran I nomor 2 dikatakan: Fasilitas penyelamatan darurat dalam bahaya, dipasang di tempat yang mudah dicapai dilengkapi dengan keterangan tata cara penggunaan berbentuk stiker, dan paling sedikit meliputi:
a. palu pemecah kaca;
b. tabung pemadam kebakaran; dan
c. tombol pembuka pintu otomatis.
(lua/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah