Uji emisi menjadi kewajiban yang harus dilakukan pemilik kendaraan bermotor di DKI Jakarta sejak keluarnya Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Untuk itu, segera lakukan uji emisi sebelum kena sanksi.
Dalam peraturan itu, ada sanksi untuk pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi atau belum melakukan uji emisi. Agar tak kena sanksi, kamu bisa memanfaatkan program uji emisi gratis.
Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Barat melaksanakan uji emisi gratis untuk kendaraan roda empat. Kamu bisa mengikuti uji emisi gratis di Jakarta Barat, hari ini, Kamis (7/7/2022). Catat lokasi dan jadwalnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari instagram resmi Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Barat, program uji emisi gratis ini akan dilakukan di Taman Kota Cattleya (sebelu masuk pintu tol Kebon Jeruk, tepatnya di Jl. S. Parman, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat.
Uji emisi gratis di Jakarta Barat ini diaksanakan mulai pukul 07.30 WIB sampai dengan 16.00 WIB. Uji emisi berlaku untuk kendaraan roda empat bermesin bensin dan diesel.
Mumpung ada uji emisi gratis, segera manfaatkan. Soalnya, mulai akhir tahun ini uji emisi kendaraan bermotor akan menjadi syarat untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kendaraan yang tak lulus uji emisi tak akan bisa memperpanjang STNK.
"Insyaallah di akhir tahun ini bisa mulai kita terapkan untuk perpanjangan (STNK) itu harus sudah uji emisi karena data kita sudah terkoneksi baik dengan Bapenda," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto. dikutip detikNews.
Kebijakan ini baru akan diterapkan untuk kendaraan roda empat. Menurutnya, kendaraan roda empat itu harus lulus uji emisi dulu untuk memperpanjang STNK/
"Kami sudah mulai bekerjasama dengan Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) terutama untuk perpanjangan STNK ke depannya khususnya untuk kendaraan bermotor roda empat semuanya harus sudah lulus uji emisi, baru bisa perpanjangan STNK," ujarnya.
Kewajiban kendaraan bermotor lulus uji emisi diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Jika tidak lulus atau belum melakukan uji emisi maka ada sanksinya, salah satunya sanksi tilang. Namun, kejelasan sanksi tilang terkait emisi kendaraan ini belum jelas setelah pada November 2021 lalu diundur.
"Kami juga sedang membuka komunikasi dengan sekretariat kabinet dan pihak kepolisian untuk mulai menerapkan sanksi bagi kendaraan yang memang tidak lulus uji emisi," sebut Asep.
Selain denda tilang, kendaraan yang belum melakukan uji emisi atau tidak lulus uji emisi akan diberikan disinsentif tarif parkir yang tinggi.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah