Polda Banten membongkar kecurangan sebuah SPBU di Serang, Banten, yang mengurangi takaran BBM. Modusnya, mesin pengisian SPBU dimodifikasi dengan memasang alat khusus yang disebut sebagai remote control.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, praktik curang itu ditemukan di SPBU Gorda Nomor 34-42117 di Jalan Raya Serang-Jakarta KM 70 Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
"Saat dilakukan pengecekan lokasi, benar ada penjualan BBM jenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar yang dilakukan oleh petugas SPBU tersebut dengan cara melakukan pengaturan pada mesin dispenser yang sudah dimodifikasi dengan menggunakan remote control," katanya dalam keterangan tertulis dikutip Antara.
View this post on Instagram
Menurut Kasubbid I Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) pada Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Chandra Sasongko, pelaku sengaja menambahkan komponen elektrik remote control beserta sakelar otomatis pada mesin dispenser SPBU. Akibatnya, volume BBM jenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite dan Solar yang dijual tidak sesuai takaran.
Parahnya lagi, praktik kecurangan ini berlangsung sejak 2016 sampai Juni 2022. Keuntungan yang didapat pun cukup besar.
"Dari hasil pemeriksaan, para pelaku yang menjalankan kecurangan penjualan BBM mendapat keuntungan Rp4-5 juta per hari dengan jumlah keuntungan (akumulasi) sekitar Rp7 miliar," tuturnya.
Barang bukti berupa dua remote control, empat relay yang terpasang di dispenser SPBU disita. Penyidik juga menyita satu bundel slip setoran margin, satu bundel slip setoran surplus, empat handphone, tujuh bundel arsip berita acara permodalan SPBU Nomor 34-42117, empat CPU, satu kartu ATM, satu buku tabungan, dan dua bundel rekening koran.
Polisi mengamankan dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni BP (68) sebagai manajer SPBU dan FT (61) pemilik tempat usaha SPBU.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 8 ayat 1 huruf c jo. Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 27, Pasal 30 Jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat 1 dan atau Pasal 56 dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.
Simak Video "Video: SPBU di Yogyakarta Kebakaran, Sempat Terjadi Ledakan"
(rgr/din)