Pemotor Tanpa Helm Terciduk ETLE di Pinggir Sawah, Ini Penjelasan Polisi

Pemotor Tanpa Helm Terciduk ETLE di Pinggir Sawah, Ini Penjelasan Polisi

Ridwan Arifin - detikOto
Kamis, 23 Jun 2022 09:08 WIB
Tilang elektronik E-TLE Mobile
Tilang pakai E-TLE mobile (Foto: Dok. Facebook Danny Rosidi)
Jakarta -

Pemotor tanpa helm di area persawahan mendapat kiriman surat konfirmasi tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dari Polres Sukoharjo, Jawa Tengah. Ternyata pelanggar lalu lintas itu ditilang pakai E-TLE mobile.

Pelanggar terlihat tidak menggunakan helm. Menariknya, pelanggar itu sedang melintas di pinggir sawah. Bagaimana ceritanya?

Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Agus Suryo Nugroho mengatakan pelanggaran itu terjadi di wilayah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Jadi pelanggaran tidak tertangkap E-TLE statis, melainkan E-TLE mobile atau tilang menggunakan kamera ponsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jalan yang menghubungkan antar kabupaten itu banyak sawah-sawah. Yang bersangkutan (foto pria di area persawahan) mau pergi ke kecamatan sebelah, bukan ke sawah," ujar Agus saat dihubungi detikcom, Rabu (22/6/2022).

Dia menjelaskan lokasi penindakan yang tertangkap melalui kamera E-TLE mobile itu masih di wilayah kabupaten yang menghubungkan antar kecamatan.

ADVERTISEMENT

"(lokasi E-TLE mobile di area persawahan) Masih dalam kota, dan antar kecamatan," tambah dia.

Agus menjelaskan E-TLE mobile bisa digunakan petugas saat berpatroli. Alat itu bisa digunakan secara mobile untuk area yang tidak terjangkau kamera E-TLE statis.

"E-TLE statis ditempatkan di persimpangan, kalau E-TLE Mobile ini bisa dipakai saat patroli, saat di mobil, pada saat dia pengaturan juga bisa melakukan. Tapi ada spek teknisnya yang secara legal formal sudah terintegrasi dengan Korlantas Nasional Presisi," ungkapnya.

Jenis pelanggar yang bisa ditilang di antaranya tidak mengunakan helm, sampai dengan melawan arus.

"Itu handphone yang spek teknisnya secara legal formal sudah bisa melakukan penindakan seperti E-TLE statis, tetapi tetap kita mengedepankan edukasi dan langkah preventif," ujar Agus.

Dia menegaskan bahwa pihaknya profesional menerapkan sistem tilang mobile tersebut. Salah satu syaratnya, petugas E-TLE mobile juga dilengkapi dengan surat tugas serta berkualifikasi penyidik serta penyidik pembantu.

"Petugas yang dilengkapi dengan surat perintah dengan syarat formil sebagai penyidik, penyidik pembantu dia bisa melakukan tindakan itu. Sudah ribuan yang kita tindak, bahkan sampai dia (pelanggar yang tertangkap E-TLE) dengan patuhnya membayar denda," jelas Agus.

Dia mengungkapkan dari 274.781 yang tertangkap kamera E-TLE statis dan mobile. Sebanyak 239.209 pelanggar di kirimkan surat konfirmasi. Jumlah masyarakat yang melakukan pembayaran denda melalui Briva oleh pelanggar sebanyak 235.832. Lebih lanjut, total besaran denda tilang yang telah dibayarkan ke negara sebesar Rp 20.416.405.500 (Rp 20 miliaran). Ia berharap sistem ini bisa menekan angka pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polda Jawa Tengah.

"Semoga dengan hadirnya ETLE di wilayah Polda Jateng bisa mewujudkan kesadaran penguna jalan untuk bisa patuh dan tertib berlalu lintas, karena ketertiban berlalu lintas menyelamatkan anak bangsa , saat ini juga sedang dilaksanakan Operasi Patuh Candi 2022," sebutnya.




(riar/din)

Hide Ads