Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) akan dimintai keterangan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terkait pengelolaan anggaran untuk penyelenggaraan Formula E Jakarta. Pemeriksaan itu dijadwalkan berlangsung hari ini, Kamis (16/6/2022) pukul 09.30 WIB di gedung KPK, Jakarta.
Ajang balap mobil listrik Formula E sudah dilaksanakan 4 Juni 2022 lalu dan berlangsung sukses. Namun, penyelidikan terkait dugaan kasus korupsi pada pelaksanaan Formula E Jakarta masih dilakukan oleh KPK.
"Ya masih berjalan, penyelidikan (Formula E Jakarta) masih berjalan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, (7/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait dengan itu, saya kira juga sering kami sampaikan karena ini kan proses mencari, kemudian apakah ada peristiwa pidana, bahan keterangan tentu kami kumpulkan dari pihak-pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan dan klarifikasi. Dari sanalah kami nanti akan analisa lebih lanjut seperti apa, apakah kemudian dihubungkan keterangan pihak satu dengan pihak yang lain," tambahnya.
Salah satu pihak yang akan dimintai keterangan oleh KPK terkait dugaan korupsi Formula E Jakarta adalah Kemenpora. Tenaga Ahli Menpora, Gatot S Dewa Broto, mengatakan Kemenpora siap memenuhi panggilan KPK untuk memberi keterangan yang dibutuhkan terkait penyelenggaraan Formula E Jakarta.
"Belum tahu (apa yang akan ditanyakan oleh KPK), tetapi di surat panggilan itu diminta untuk membawa surat rekomendasi yang pernah diterbitkan oleh Kemenpora, dan kalau ada notulen-notulen rapat, sementara saya sendiri kan belum pernah ikut rapat," kata Gatot dihubungi detikOto, Kamis (16/6/2022).
Menurut Gatot, surat rekomendasi itu dibuat oleh era Menpora Imam Nahrawi dan saat itu Gatot masih menjabat sebagai Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora). Gatot kini tak lagi menduduki posisi Sesmenpora.
Intinya, KPK akan meminta keterangan masalah pengelolaan anggaran untuk penyelenggaraan Formula E Jakarta. Kemenpora melalui Gatot diminta untuk membawa rekomendasi yang diterbitkan Kemenpora untuk Gubernur DKI Jakarta.
"Waktu itu ada permohonan dari Gubernur DKI dan kemudian direspons oleh Pak Menpora, Imam Nahrawi, bulan Agustus 2019, jadi bukan Menpora yang sekarang ya, Pak Zainudin Amali," kata Gatot menambahkan.
![]() |
Menurut Gatot, surat rekomendasi Kemenpora tersebut berisi pernyataan bahwa pemerintah pusat tidak akan membantu biaya terkait penyelenggaraan Formula E Jakarta.
"Dan (surat rekomendasi) yang diberikan Pak Imam itu hal yang wajar, beliau hanya merespons saja. Kan di situ clear, bahwa pemerintah pusat tidak akan membiayai (Formula E Jakarta) itu," bilang Gatot.
Sebelumnya pada Maret 2022 lalu, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP, Syahrial, sudah diperiksa KPK terkait Formula E. Syahrial mengaku ditanya penyidik soal penyusunan penganggaran hingga prosedur pelaksanaan ajang mobil balap itu.
"Intinya soal prosedur dan lain-lain ya, penyusunan penganggaran, prosedur, pembayaran, kerja samanya, itu saja," kata Syahrial saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (9/3).
Lalu, Syahrial juga mengaku ditanyai soal commitment fee. Dia tak memerinci soal commitment fee tersebut. "Oh, ditanya (soal commitment fee)," kata Syahrial.
(lua/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah