Pelat Nomor Warna Putih Belum Juga Dipakai, Ini Penjelasan Polisi

Ilham Satria Fikriansyah - detikOto
Rabu, 15 Jun 2022 17:41 WIB
Mobil dengan pelat nomor kendaraan putih (Foto: Muhammad Hafizh Gemilang/detikOto)
Jakarta -

Pelat nomor kendaraan warna putih ternyata belum jadi digunakan sebagai pengganti pelat nomor kendaraan warna dasar hitam. Padahal, awalnya perubahan itu dijadwalkan terjadi pada pertengahan Juni 2022.

Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Choiruddin mengungkaokan penggunaan pelat putih dengan tulisan hitam masih menunggu stok pelat lama habis.

Taslim tidak menyebut berapa stok pelat hitam yang masih tersisa. Namun dia juga mengatakan sejumlah Polda sudah ada yang kehabisan stok pelat hitam. Di antaranya Jawa Timur, Jawa Barat, dan Sumatera Utara.

"Insya Allah jika material spesifikasi lama habis, maka material baru akan digunakan. Artinya, penggunaan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Baru) dengan spesifikasi warna dasar putih tulisan hitam sudah kami mulai," kata Taslim.

"Saya dapat dari vendor pemenang tender, distribusi dalam proses," ucapnya.

Taslim tak menyangkal kalau pihak kepolisian sebelumnya memprediksi penggunaan pelat putih akan dimulai pada pertengahan Juni 2022. Tapi ketersediaan stok pelat hitam membuat rencana tersebut belum sepenuhnya terealisasi.

Taslim memastikan kendaraan yang masih menggunakan pelat hitam akan tetap berlaku hingga masa berlaku pelat tersebut habis. Untuk saat ini, Korlantas akan memprioritaskan untuk menghabiskan stok pelat hitam sebelum beralih ke pelat putih.

"Kendaraan yang sudah menggunakan material lama (warna dasar hitam tulisan putih), akan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya habis," ujarnya.

"Mekanismenya sama dengan layanan regident selama ini, berproses secara alami, masyarakat datang minta layanan regident, lalu kita gunakan material yang ada, namun kita prioritaskan dulu untuk menghabiskan material stok lama," jelas Taslim.

Ketentuan pelat nomor warna putih bertuliskan hitam telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam pasal 45 ayat (1) Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 disebutkan, berikut warna dasar pelat nomor terbaru:

a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;

b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;

c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan

d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Simak Video "Kosovo dan Serbia Kembali Tegang di Perbatasan, NATO Turun Tangan"

(din/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork