Selama Uji Coba Ganjil Genap di 13 Titik Baru, Ini Ruas Jalan yang Paling Banyak Dilanggar

ADVERTISEMENT

Selama Uji Coba Ganjil Genap di 13 Titik Baru, Ini Ruas Jalan yang Paling Banyak Dilanggar

Ilham Satria Fikriansyah - detikOto
Selasa, 14 Jun 2022 16:13 WIB
Ganjil genap kembali berlaku seiring meningkatnya kasus COVID-19 di Jakarta. Ada 13 titik lokasi aturan ganjil genap yang diberlakukan saat Jakarta PPKM level 3
Ilustrasi Ganjil Genap Jakarta Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya resmi menerapkan sanksi tilang pada pengendara yang melanggar aturan ganjil genap di Jakarta. Polisi menyebut ada beberapa ruas jalan di Jakarta yang paling banyak dilanggar oleh pengendara selama masa uji coba. Di mana saja?

Sebagai informasi, aturan ganjil genap 26 ruas jalan di Jakarta sudah mulai berlaku sanksi tilang pada Senin (13/6/2022) kemarin. Sebelumnya, Polda Metro Jaya sempat melakukan uji coba dan sosialisasi ke masyarakat terlebih dahulu pada 6-12 Juni 2022.

"Tepat hari ini, Senin tanggal 13 Juni 2022, penegakan hukum terhadap perluasan ganjil genap di 13 jalan (perluasan ganjil genap) mulai dilaksanakan penindakan, baik tilang maupun ETLE," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam dilansir Antara.

Jamal mengungkapkan selama masa uji coba terdapat sejumlah ruas jalan yang paling banyak ditemukan pelanggar ganjil genap. Urutan paling atas yakni di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, di mana terdapat 193 pelanggar.

Lalu sejumlah ruas jalan lainnya yakni Jalan Kyai Caringin (Jakarta Pusat) sebanyak 190 pelanggar, Jalan Pramuka (Jakarta Timur) 179 pelanggar, Jalan Gajah Mada (Jakarta Pusat) 169 pelanggar, dan Jalan Balikpapan Raya (Jakarta Pusat) 135 pelanggar.

Dalam penindakan pelanggar ganjil genap, Polda Metro Jaya sudah didukung perangkat Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE. Sistem tilang elektronik ini sudah diterapkan sejak April 2022.

Waktu ganjil genap Jakarta hanya berlaku pada hari kerja, yakni Senin sampai Jumat. Ganjil genap Jakarta tidak berlaku di akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu.Waktu ganjil genap Jakarta hanya berlaku pada hari kerja, yakni Senin sampai Jumat. Ganjil genap Jakarta tidak berlaku di akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu. Foto: dok. detikcom

Lalu, untuk 13 ruas titik ganjil genap baru di Jakarta, saat ini baru hanya ada dua titik yang sudah didukung ETLE. Sementara untuk ruas jalan yang tidak mendukung ETLE, akan dilakukan tilang manual oleh Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

"Dari 13 lokasi perluasan ganjil-genap yang baru, ada dua lokasi yang sudah didukung ETLE, yakni Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Merdeka Barat," ujar Jamal.

Total sudah ada 12 ruas jalan di Jakarta yang sudah terpasang kamera ETLE. Sedangkan 14 ruas jalan lainnya masih belum dilengkapi kamera ETLE.

Berikut ini daftar 26 lokasi ganjil-genap yang dirilis Ditlantas Polda Metro Jaya:

1. Jl MH Thamrin

2. Jl Jenderal Sudirman

3. Jl Sisingamangaraja

4. Jl Panglima Polim

5. Jl Fatmawati-TB Simatupang

6. Jl Tomang Raya

7. Jl S Parman

8. Jl Gatot Subroto

9. Jl MT Haryono

10. Jl HR Rasuna Said

11. Jl DI Panjaitan

12. Jl Ahmad Yani

13. Jl Gunung Sahari

14. Jl Pintu Besar Selatan

15. Jl Gajah Mada

16. Jl Hayam Wuruk

17. Jl Majapahit

18. Jl Medan merdeka Barat

19. Jl Suryopranoto

20. Jl Balikpapan

21. Jl Kyai Caringin

22. Jl Pramuka

23. Jl Salemba Raya sisi Barat

24. Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro

25. Jl Kramat Raya

26. Jl Stasiun Senen



Simak Video "Tenang! Ganjil Genap 26 Titik Masih Uji Coba"
[Gambas:Video 20detik]
(lth/din)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT