Operasi Patuh Jaya Dimulai, Segini Sanksi Denda Pakai Knalpot Brong-Rotator

Tim detikcom - detikOto
Senin, 13 Jun 2022 12:45 WIB
Ilustrasi pelanggaran lalu lintas (Foto: Istimewa/Instagram/tmcpoldametro)
Jakarta -

Operasi Patuh 2022 berlangsung dari 13 - 26 Juni 2022. Terdapat 8 sasaran pelanggar selama pelaksanaan operasi ini.

Kakorlantas Polri Irjan Pol Firman Shantyabudi mengatakan kegiatan operasi patuh 2022 ini menitikberatkan pada teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).

"Bahwa kita tidak menitikberatkan kepada operasi yang dilaksanakan secara stasioner di Jalan maupun mengejar target, menangkap tanda kutip, melakukan penindakan kepada para pelanggar sebanyak-banyaknya, tidak. Kita akan dieksistensi pada kegiatan operasi tahun ini dengan menggunakan teknologi ETLE," kata Firman di Polda Metro Jaya, Senin (13/6/2022) seperti dikutip detikNews.

Lebih lanjut, Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran mengatakan rotator dan penggunaan pelat khusus menjadi sasaran Operasi Patuh Jaya, khususnya di wilayah Jabodetabek. Tidak ada keistimewaan, bagi yang melanggar akan ditindak.

"Penekanannya adalah untuk penggunaaan rotator dan penggunaan pelat khusus ya. Tidak ada keistimewaan yang menggunakan rotator dan yang menggunakan pelat-pelat khusus," kata Irjen Fadil Imran di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/6/2022).

Selain rotator, ada 8 sasaran Operasi Patuh Jaya 2022 selama dua minggu ke depan. Berikut rincian dan sanksinya seperti dikutip dari akun @TMCPoldametrojaya:

1. Knalpot bising (Tidak Sesuai Standar)

Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

2. Rotatar tidak sesuai peruntukan, khususnya pelat hitam

Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

3. Balap liar

Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.

4. Melawan Arus

Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.

5. Menggunakan HP saat mengemudi

Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750 ribu

6. Tidak menggunakan helm SNI

Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.

7. Tidak menggunakan sabuk pengaman

Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu

8. Sepeda motor berbonceng lebih dari 1 orang

Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu.



Simak Video "Tak Terima Ditilang, Pria di Gowa Ngotot dan Marah-marah ke Polisi"

(riar/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork