Terobos Palang Pintu Kereta: Ancaman Denda Rp 750.000 dan Risiko Kematian

Terobos Palang Pintu Kereta: Ancaman Denda Rp 750.000 dan Risiko Kematian

Tim detikcom - detikOto
Rabu, 08 Jun 2022 09:41 WIB
Seorang driver ojek online (ojol) nekat terobos palang pintu Kereta Api (KA) yang sudah tertutup di perlintasan, Jalan Pangadegan Selatan, Jakarta, Rabu (15/09/2021).
Pemotor menerobos perlintasan kereta (Foto: Rengga Sencaya/detikcom).
Jakarta -

Sebuah video pengendara sepeda motor tertabrak kereta api viral. Peristiwa itu terjadi di Karawang, Jawa Barat. Video itu dibagikan di pesan broadcast di Whatsapp. Terlihat pemotor dengan jaket hijau menerobos palang kereta api dengan sinyal yang sedang berbunyi.

Peristiwa itu dilaporkan terjadi di Karawang, Jawa Barat, Senin (6/6/2022). Pemotor tewas tertabrak kereta yang melaju dari arah Jakarta ke Bandung.

Diduga pemotor tersebut melaju di jalur berlawanan arah sehingga tidak ada palang kereta yang tertutup. Jika dilihat dari video itu, palang kereta hanya menutup jalur kiri, tidak menutup sepenuhnya sampai jalur lawan arahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sinyal bunyi di perlintasan kereta itu pun terdengar. Namun, pemotor tersebut tetap menerobos perlintasan kereta. Nahas, kereta yang melaju dengan cepat menyambar pemotor tersebut. Pemotor itu disebut mengalami cedera serius di bagian kepala dan tangan.

Menerobos palang kereta api selain mengancam nyawa juga dapat dikenakan sanksi tegas. Aturannya sudah tertulis dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kedua peraturan itu dengan tegas menyebutkan bahwa pengendara harus mendahulukan kereta yang lewat.

ADVERTISEMENT

Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 disebutkan, "Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api."

Itu juga dipertegas dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 pasal 114 yang menyebutkan bahwa, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain; mendahulukan kereta api; dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Sanksinya diatur dalam pasal 296 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000."

Namun, menurut penjelasan pihak Korlantas Polri dalam YouTube NTMC Channel, kalau pengendara melanggar hingga menimbulkan kecelakaan serta korban jiwa, hukuman dan sanksinya bisa lebih berat lagi.

Pengendara yang nekat menerobos palang kereta api juga bisa dituntut ganti rugi. Misalnya, akibat menerobos palang kereta api terjadi kecelakaan, menimbulkan kerusakan hingga menyebabkan gangguan perjalanan kereta, pengendara yang menyebabkan kecelakaan itu bisa dituntut.




(rgr/din)

Hide Ads