Heboh Pengendara Pelat RFH Ribut di Tol, Siapa Pengguna Pelat 'RF'?

Heboh Pengendara Pelat RFH Ribut di Tol, Siapa Pengguna Pelat 'RF'?

, Tim detikcom - detikOto
Minggu, 05 Jun 2022 07:34 WIB
Pengemudi pelat RFH pukuli warga di Tol Gatsu (dok. tangkapan layar video)
Foto: Pengemudi pelat RFH pukuli warga di Tol Gatsu (dok. tangkapan layar video)
Jakarta -

Viral di media sosial aksi pemukulan yang dilakukan pengendara mobil dengan pelat nomor RFH. Peristiwa itu terjadi di Tol Dalam Kota, Jakarta. Siapa pengguna mobil pelat RFH?

Pelat nomor dengan akhiran 'RF" ini biasanya digunakan kalangan tertentu dan tidak untuk masyarakat umum. Penggunaan pelat nomor khusus itu diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas. Perkap yang terdiri dari 24 pasal tersebut mengatur teknis tentang bagaimana mendapatkan STNK dan TNKB khusus atau rahasia.

Dalam penjelasannya, TNKB Rahasia adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi dan huruf seri tertentu yang ditentukan oleh masing-masing Polda dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada ranmor (kendaraan bermotor) yang digunakan petugas intelijen dan penyidik Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan TNKB Khusus adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi khusus yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Kendaraan Bermotor dinas yang digunakan pejabat pemerintah. Di dalam lampiran Perkap, juga tertulis pejabat yang boleh menggunakan kode pelat nomor belakang khusus dan rahasia.

Misalnya kode huruf RFS digunakan bagi pejabat sipil. Sedangkan RFP untuk kepolisian, RFU dan RFD diperuntukkan buat TNI Angkatan Udara dan Darat, RFP untuk pejabat kepolisian, dan RFH bagi Pejabat Departemen Pertahanan dan Keamanan.

ADVERTISEMENT

Berikut daftar pengguna pelat 'RF' seperti dikutip dari Auto2000:

- RFO, RFH, dan RFQ untuk kendaraan pejabat negara eselon II (setingkat Direktur di kementerian).
- RFP dikhususkan untuk pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
- RFD dikhususkan untuk kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Darat (AD).
- RFL dikhususkan untuk kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Laut (AL).
- RFU dikhususkan untuk kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Udara (AU).

Lanjut Halaman Berikutnya: Awal Mula Terjadi Pemukulan

Saksikan Juga Sosok Minggu Ini: Kisah Dedy Delon, Air Mata di Balik Tawa Panglima Badut Indonesia

[Gambas:Video 20detik]





Pemukulan Berawal dari Serempetan


Dalam video viral tampak terjadi pemukulan. Pelaku memukuli korban secara membabi-buta. Pengemudi mobil berpelat RFH dilaporkan karena memukul pengemudi lainnya inisial JF di Tol Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Kasus itu berawal dari serempetan di jalan antara mobil korban dan pelaku.

"Itu kan awalnya karena serempetan, tapi si (pengemudi) RF ini kan ngambil dari sebelah kiri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dikutip detikNews.

Awalnya korban melintas dari daerah Jakarta Timur. Namun tiba-tiba ada kendaraan pelaku dengan pelat nomor B-1146-RFH memotong laju kendaraan pelapor.

"Dari sebelah kiri ada terlapor yang mengendarai mobil Nissan memotong laju kendaraan dan mengakibatkan mobil pelapor terserempet mobil terlapor," katanya.

Pengemudi pelat RFH itu lalu turun menghampiri kendaraan pelapor. Saat pelapor ikut turun tindakan pemukulan itu terjadi.

"Saat turun si anak ini terus yang (pengemudi pelat) RF ini turun kemudian terjadi pemukulan seperti itu," ujar Zulpan.

Korban sempat memberikan perlawanan, namun usahanya gagal dan terus menjadi sasaran amukan dari pelaku berkemeja merah. Kedua pihak juga sempat adu mulu di lokasi.

Korban JF lalu melaporkan peristiwa ini ke Polda Metro Jaya sore tadi. Sejumlah bukti dibawa dalam laporannya tersebut.

Saksikan Juga Sosok Minggu Ini: Kisah Dedy Delon, Air Mata di Balik Tawa Panglima Badut Indonesia

[Gambas:Video 20detik]



(rgr/mhg)

Hide Ads