Satlantas Polres Bogor kembali menerapkan sistem ganjil genap di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Penerapan ganjil genap ini dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan masyarakat yang ingin berwisata ke Puncak saat akhir pekan.
Sebagai informasi, penerapan ganjil genap di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat ini berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi Puncak No. 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur No. 075.
"Berlaku sesuai Permenhub 84," kata KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ketut dikutip Korlantas Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai peraturan tersebut, pelaksanaan ganjil genap akan berlaku sejak H-1 atau sehari sebelumnya setiap akhir pekan, yakni mulai Jumat (27/5/2022) pukul 14.00 WIB. Kemudian, ganjil genap dilanjutkan pada Sabtu-Minggu (28-29 Mei) mulai pukul 24.00 WIB.
"Jadi hari Jumat mulai jam 14.00 WIB dan hari Sabtu-Minggu jam 24.00 WIB," jelasnya.
Sementara itu, polisi juga akan memberlakukan sistem satu arah atau one way di kawasan Puncak. Namun hal tersebut sifatnya situasional, tergantung kondisi arus lalu lintas di kawasan tersebut.
![]() |
Bila terjadi peningkatan arus volume kendaraan di kawasan Puncak secara signifikan, baru polisi akan menerapkan sistem one way.
"Kalau one way melihat situasi di lapangan, apabila arusnya padat kita mainkan," ujarnya.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 84 Tahun 2021, ada beberapa kendaraan yang dikecualikan dari ganjil genap. Di antaranya adalah:
a. kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia, meliputi: Presiden dan Wakil Presiden, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Komisi Yudisial, menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian;
b. kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
c. kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia; d. kendaraan pemadam kebakaran;
e. kendaraan ambulans;
f. kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning;
g. kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
h. kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas;
i. kendaraan untuk kepentingan tertentu, meliputi: kendaraan Bank Indonesia; kendaraan bank lainnya; dan kendaraan untuk pengisian anjungan tunai mandiri dengan pengawasan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia;
j. kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 dan ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075.
(lth/din)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP