Ganjil Genap Mau Diperluas Jadi 25 Titik, Pengamat: Cuma Pindahkan Kemacetan

Tim detikcom - detikOto
Rabu, 25 Mei 2022 16:42 WIB
Foto: Ganjil genap Jakarta akan diperluas menjadi 25 titik (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta -

Volume lalu lintas di DKI Jakarta meningkat. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memperluas penerapan ganjil genap di 25 ruas jalan.

"Kalau ganjil-genap saat ini memang masih di 13 ruas jalan tapi sedang dievaluasi, ditingkatkan ke 25 ruas jalan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Pulau Bidadari, Kepulauan Seribu, Selasa (24/5/2022).

Berdasarkan data kinerja lalu lintas yang dihimpun Dishub DKI, Syafrin mengungkap terjadi peningkatan volume lalu lintas hingga 6,25%. Hal inilah yang menjadi alasan Pemprov DKI melakukan evaluasi penerapan pembatasan lalu lintas di Jakarta.

Namun, Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan menilai, rencana penambahan ruas jalan yang akan diterapkan kebijakan ganjil genap (Gage) bukan solusi efektif. Edison menyebut, kondisi lalu lintas saat ini merupakan hasil yang membiarkan populasi kendaraan bermotor tanpa terkendali.

"Sehingga ruas dan panjang jalan yang ada tidak lagi mampu menampung kendaraan yang jumlahnya setiap hari terus bertambah," ujar Edison dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Rabu (25/5/2022).

Menurutnya, kebijakan perluasan ganjil genap bersifat sesaat. Hal itu cenderung membatasi masyarakat melakukan aktivitas dalam upaya memenuhi kebutuhannya.

"Seperti kebijakan ganjil genap yang sejatinya hanya memindahkan tempat dan waktu kemacetan," ucapnya.

Untuk memastikan penerapan ganjil genap tidak menyulitkan masyarakat, pemerintah harusnya sudah memastikan ketersediaan transportasi umum yang terintegrasi di 25 ruas jalan yang diterapkan ganjil genap.

"Agar tidak dituding sebagai kebijakan yang berorientasi pada penindakan hingga denda. Atau terhindar dari kesan bahwa kebijakan yang hanya untuk menambah pundi-pundi dalam upaya memenuhi pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor denda tilang," kata Edison.



Simak Video "Video: Catat! Ganjil-Genap di Puncak Bogor Berlaku hingga 5 Januari"

(rgr/lth)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork