Belum lama ini viral sopir Pajero Sport menampar pengemudi Yaris di Gerbang Tol Tomang, Jakarta Barat. Sikap arogan hingga main hakim sendiri jadi sorotan.
Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto menilai hal ini bisa dicegah sepanjang semua pengguna jalan mampu meletakkan keseimbangan antara hak dan kewajiban.
"Salah satu kewajiban adalah mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi dan mentaati peraturan perundang-undangan dan mentaati perintah petugas dan rambu-rambu. Haknya jelas setiap warga negara berhak untuk menggunakan jalan sesuai peruntukannya," kata Budiyanto dalam keterangannya, dikutip Senin (23/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya ini menambahkan perilaku ugal-ugalan bisa memantik emosi pengendara lain di jalan.
"Perbuatan yang dapat menimbulkan ketersinggungan, emosi dan perbuatan melawan hukum lainya harus tetap dicegah dan dihindari. Mengemudikan kendaraan dengan ugal - ugalan atau berbalapan di jalan, menyalip dari kiri dan zig zag itu merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat berefek kepada ketersinggungan orang lain," jelas dia.
Diberitakan detikcom sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan cekcok antara pengemudi mobil Mitsubishi Pajero berpelat B-199-MCP dan sopir Toyota Yaris di gerbang tol viral di media sosial. Sopir Pajero itu disebut arogan karena menarik kerah baju hingga menampar sopir Yaris tersebut.
Dalam video itu, terlihat sopir Pajero yang mengenakan kacamata hitam itu menarik kerah baju sopir Yaris di depan gerbang tol sambil berteriak. Sopir Pajero itu disebut berkendara secara ugal-ugalan.
"Arogan nih, mobil Pajero nih, ugal-ugalan terus dia berantem," ujar seorang wanita dalam video yang dilihat detikcom, Minggu (22/5/2022).
Bicara soal aturan, Budiyanto menjelaskan perilaku mengemudi ugal-ugalan sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dia membeberkan di antaranya:
- Mengemudikan kendaraan dengan ugal - ugalan yang membahayakan keselamatan jiwa dan barang dapat dikenakan pasal 311 UU No 22 tahun 2009, ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah).
- Pengendara yg berbalapan di jalan dapat dikenakan pasal 297, UU No 22 tahun 2009, ancaman sanksinya pidana kurungan psling lsma 1 (satu) tahunatau denda paling banyak Rp 3000.000 (tiga juta rupiah).
- Pengendara yang zigzag dapat dikenakan pasal 287 ayat ( 3 ) UU No 22 tahun 2009, ancaman sanksinya pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Dia melanjutkan, pelanggaran di atas bisa menimbulkan ketersinggungan atau emosi bahkan sampai terjadi penganiayaan dan pengrusakan kendaraan.
"Dalam situasi apapun pengendara kendara bermotor harus mampu mengendalikan emosi, karena kalau tidak mampu mengendalikan diri dapat berkonsekuensi kepada pelanggaran hukum. Jika sampai terjadi penganiayaan dapat kena pasal 351 KUHP (penganiayaan berat) dan 352 KUHP (penganiayaan ringan). Pengrusakan barang dapat dikenakan pasal 170 KUHP ,dan apabila menimbulkan perbuatan tidak menyenangkan dapat dikenakan pasal 310 KUHP," jelasnya.
Pasal 351 KUHP berbunyi:
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Sementara pasal 352, berbunyi: Selain dari pada apa yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau halangan untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sebagai penganiayaan ringan, dihukum penjara selama-lamanya tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 4.500,-.
"Pada prinsipnya bahwa setiap pengemudi kendaraan harus mampu mengendalikan emosi dalam situasi apapun, apabila tidak mampu mengendalikan emosi dapat berkonsekuensi pada pelanggaran hukum seperti tersebut di atas. Perbuatan main hakim sendiri juga merupakan perbuatan melanggar hukum atau dilarang," tambah Budiyanto.
(riar/rgr)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar