Tabrak lari masih terjadi di jalanan Indonesia. Kenapa pelaku kerap kabur dan lari dari tanggung jawabnya?
Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto, mengatakan beragam motif pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas berusaha melarikan diri dari tanggung jawabnya.
"Suatu kejadian kecelakaan dimana salah satu pihak yang diduga bersalah melarikan diri dengan motif latar belakang beragam, misal takut berhenti karena faktor keamanan, tidak tahu harus berbuat apa, dan yang paling konyol ingin melepaskan tanggung jawab secara hukum," kata Budiyanto dalam keterangannya,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budiyanto mengatakan hal paling mendasar dari tabrak lari ialah pelaku jangan kabur, namun memberikan pertolongan terlebih dahulu. Peristiwa tabrak lari bisa dikategorikan sebagai kejahatan.
![]() |
"Dalam modus kecelakaan tabrak lari hal yang sangat essensial di TKP adalah pengabaian terhadap tanggung jawab dari sisi kemanusiaan karena tidak ada kepedulian atau empati untuk memberikan pertolongan terhadap korban," kata Budiyanto.
Mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya ini menjelaskan bahwa dalan Undang - Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kecelakaan dengan modus tabrak lari dikelompokan dalam pasal 316. Sedangkan ketentuan pidana dalam kecelakaan dengan modus tabrak lari itu dapat dikenakan Pasal 312 Undang - Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman Penjara paling lama 3 ( tiga ) tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000.
Tapi Budiyanto bilang pelaku tabrak lari bisa dikenakan sanksi lebih berat.
"Untuk menekan kejadian kecelakaan lalu lintas dgn modus tabrak lari diharapkan para penyidik mampu mengkontruksikan pasal pasal ketentuan pidana yang ada dlm Undang-Undang lalu lintas dengan tepat," kata dia.
"Pasal 312 dapat dikenakan sebagai sanksi pemberat dapat Yuntokan atau dikenakan pasal berlapis sesuai ketentuan Pidana yang diatur salam Undang - Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan tergantung dari akibat yang ditimbulkan dari Kecelakaan tersebut," jelasnya.
Baca juga: Bocoran Tampang Honda CR-V Terbaru |
Untuk terhindar dari sanksi tersebut diharapkan setiap pengguna jalan yg terlibat dalam kecelakanan dgn modus tabrak lari harus paham dan mengerti tentang kewajiban apa yang harus dilaksanakan.
Dalam pasal 231 Undang - Undang No 22 tahun 2009 menyebutkan :
( 1 ) Pengemudi kendaraan bermotor yg terlibat kecelskaan lalu lintas wajib :
a.menghentikan kendaraan yang dikemudikannya.
b.memberikan pertolongan kepada korban.
c.melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara RI yang terdekat.
d.memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.
( 2 ) Pengemudi kendaraan bermotor yang keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sbg mana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara RI terdekat.
(riar/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah