Awas! Terobos Perlintasan Kereta Berujung Celaka dan Tuntutan Ganti Rugi

Tim detikcom - detikOto
Jumat, 22 Apr 2022 04:13 WIB
Foto: Kecelakaan KRL Vs Mobil di Perlintasan Citayam-Depok (ANTARA FOTO/ANDIKA WAHYU)
Jakarta -

Kemarin, kecelakaan terjadi di perlintasan kereta sebidang di Citayam, Depok, Jawa Barat. Sebuah mobil ringsek ditabrak KRL relasi Bogor-Jakarta. Perjalanan KRL pun terganggu.

Buntut kecelakaan tersebut, pengemudi mobil yang tertabrak kereta dituntut ganti rugi. PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan melaporkan dan menuntut pertanggungjawaban pengemudi mobil sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, KAI menyayangkan kecerobohan pengemudi mobil yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan terjadinya gangguan perjalanan KRL yang menghambat aktivitas masyarakat banyak di pagi hari.

Akibat kecelakaan ini, sejumlah perjalanan KRL sempat tertahan dikarenakan harus bergantian menggunakan 1 jalur selama proses evakuasi mobil yang tersangkut. Sarana KRL tersebut juga mengalami kerusakan.

"KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan," tegas Joni dalam keterangan tertulisnya.

Joni merujuk pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kedua peraturan itu dengan tegas menyebutkan bahwa pengendara harus mendahulukan kereta yang lewat.

Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 disebutkan, "Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api."

Itu juga dipertegas dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Tertulis pada pasal 114 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain; mendahulukan kereta api; dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Sanksinya diatur dalam pasal 296 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000." Namun, menurut penjelasan pihak Korlantas Polri dalam YouTube NTMC Channel, kalau pengendara melanggar hingga menimbulkan kecelakaan serta korban jiwa, hukuman dan sanksinya bisa lebih berat lagi.

Sementara itu, akibat kecelakaan ini KAI bersama dengan Direktorat Keselamatan DJKA Kementerian Perhubungan dan kewilayahan setempat telah menutup perlintasan liar tersebut sehingga kejadian serupa tidak akan terulang lagi.

"KAI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada," tutup Joni.

Simak Video 'Begini Kondisi TKP Mobil Tertabrak KRL di Depok Saat Ditutup Permanen':






(rgr/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork