Urus STNK Harus Punya BPJS? Tenang, Belum Berlaku Saat Ini

Tim detikcom - detikOto
Jumat, 22 Apr 2022 03:14 WIB
Tenang! Syarat BPJS untuk perpanjang STNK belum diterapkan (Foto: Dikhy Sasra/detikcom)
Jakarta -

Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bakal diperlukan syarat baru, yaitu kepesertaan aktif BPJS Kesehatan. Kewajiban itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Aturan tersebut diteken Jokowi pada 6 Januari 2022. Namun, hingga kini ditegaskan bahwa pengurusan STNK belum diwajibkan dengan syarat kepesertaan BPJS. Hal itu diungkapkan oleh Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Kombes Pol M Taslim Chaeruddin.

"Saya katakan bahwa dengan terbitnya Inpres No. 1 Tahun 2022, kita harus mendukung. Yang menjadi persoalan kemudian adalah apakah dengan dukungan ini serta merta kita menerapkannya di lapangan? Oh, tidak demikian. Konsep yang harus kita bangun adalah bahwa menyelesaikan sebuah persoalan tidak boleh menimbulkan persoalan baru," ujar Taslim dalam penjelasannya di YouTube NTMC Channel seperti dilihat detikcom, Rabu (20/4/2022).

Menurut Taslim, penerapan syarat BPJS untuk pengurusan STNK diperlukan empat langkah yang harus dilakukan. Pertama adalah menyempurnakan atau merevisi regulasi yang saat ini berlaku.

"Mengapa, karena kami polisi adalah bagian dari aparat penegak hukum oleh sebab itu harus taat hukum sehingga aturan yang selama ini terkait dengan regident ranmor (registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor) yaitu Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 perubahan dari Peraturan Kapolri No. 5 tahun 2012 tentang Regident Ranmor harus kita lakukan revisi terlebih dahulu dengan memasukkan kepesertaan secara aktif di dalam JKN menjadi bagian dari syarat mendapatkan pelayanan STNK," jelas Taslim.

Yang kedua, diperlukan juga diskusi dengan tim pembina Samsat pusat bagaimana SOP pelaksanaan pengurusan STNK dengan syarat BPJS.

"Ini tidak boleh juga, jangan sampai orang yang memiliki etikat yang baik untuk membayar pajak harus mendapatkan sanksi hanya karena STNK belum berproses sebagai akibat belum terpenuhinya syarat kepesertaan secara aktif dalam JKN. Oleh sebab itu, kami harus duduk bersama dengan tim pembina Samsat pusat bagaimana kita menjawab ini, bagaimana kita membangun SOP-nya, sehingga dari satu sisi, Inpres No. 1 Tahun 2022 tetap terlaksana, tetapi juga kewajiban pembayaran pajak dan SWDKLLJ bisa terlayani dengan baik dan benar," sebut Taslim.

Yang ketiga, sambungnya, Korlantas Polri juga menuntut kepada BPJS untuk mengintegerasikan sistem. Jadi, nantinya secara otomatis akan terdata siapa yang aktif atau tidak aktif kepesertaan JKN, sehingga pelayanan pengurusan STNK bisa dipercepat dan dipermudah.

Terakhir, BPJS dituntut untuk memperluas tempat penerimaan pembayaran iuran kepesertaan JKN. Jika BPJS menjadi syarat perpanjang STNK, maka diperlukan lokasi pembayaran iuran BPJS di Samsat.

"Sehingga nanti ketika pemilik kendaraan bermotor datang ke Samsat untuk mendapatkan pelayanan STNK sementara kita tahu bahwa kepesertaan secara aktif dalam JKN itu belum terpenuhi, maka dia bisa mengeksekusi di Samsat itu sendiri. Jadi tidak perlu berpindah ke tempat lain," sebutnya.

Taslim mengimbau, untuk saat ini masyarakat tidak perlu resah terhadap informasi syarat BPJS untuk mengurus STNK. Dia menegaskan, kebijakan itu sampai saat ini belum berlaku.

"Sampai dengan hari ini kami masih memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait dengan STNK di Samsat," ucapnya.



Simak Video "Video: Viral Kades di Sukabumi Jaminkan STNK Mobil untuk Biaya Perawatan Warganya"

(rgr/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork