Pengurusan Surat Izin Mengemudi dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kini perlu syarat baru, yakni wajib ikut keanggotaan BPJS Kesehatan.
Kewajiban itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Aturan diteken Jokowi pada 6 Januari 2022.
"Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program jaminan kesehatan nasional," bunyi aturan tersebut dikutip detikcom, Senin (21/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Presiden Joko Widodo menginstruksikan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
"Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisan adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," tulis inpres tersebut.
Seperti diketahui, masyarakat diwajibkan memiliki SIM untuk berkendara. Perpanjangan dilakukan setiap lima tahun sekali. Sedangkan pengurusan STNK diwajibkan tiap setahun sekali. Pembayaran pajak STNK serta penggantian TNKB baru dilakukan per lima tahun.
Tak hanya itu, Jokowi juga meminta Kapolri untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program JKN.
(riar/din)












































Komentar Terbanyak
Ribuan Pikap India buat Kopdes Merah Putih Telanjur Masuk Indonesia
Warga Ngeluh Bayar Pajak Kendaraan Dipersulit, 'Nembak' KTP Asli Rp 700 Ribu
Konversi 120 Juta Motor Bensin ke Listrik Terancam Gagal, Cuma Jadi Ilusi