Tanggapan Pihak Kepolisian
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro AKBP Jamal Alam meminta masyarakat tidak khawatir ketika dikirim surat konfirmasi tilang apabila memang tidak melakukan pelanggaran. Masyarakat bisa menyanggah melalui konfirmasi tersebut.
"Di E-TLE ada masa konfirmasi, bisa melalui website dan hadir langsung," kata Jamal.
Sekadar info, pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera e-TLE akan dikirim surat konfirmasi tilang ke alamat rumah si pemilik sesuai dengan identitas kendaraan. Jamal mengatakan masyarakat diberi waktu 7 hari untuk memberikan konfirmasi ke polisi setelah surat itu dikirimkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika sudah melakukan konfirmasi tersebut, Jamal memastikan pemilik nopol asli tidak akan ditilang. "Kalau merasa tidak bersalah dan bukan merupakan kendaraannya. Maka proses E-TLE akan dihentikan," terang dia.
Jamal mengatakan 'kesalahan' ini disebabkan adanya dugaan pemalsuan pelat nomor. Kejadian salah sasaran tilang elektronik bukan kali pertama terjadi. Sebab ada oknum pengendara yang menggunakan pelat nomor palsu, yang bisa saja sama dengan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pelat nomor asli milik pengendara lain.
"Permasalahannya dugaan pemalsuan TNKB. Jadi kecenderungan masyarakat dengan sengaja memalsukan penggunaan TNKB," jelas Jamal.
(lua/din)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar