Spesialnya Mobil Listrik, Bebas Ganjil Genap saat Arus Mudik 2022

Spesialnya Mobil Listrik, Bebas Ganjil Genap saat Arus Mudik 2022

Ridwan Arifin - detikOto
Minggu, 17 Apr 2022 19:40 WIB
Jakarta -

Mobil listrik akan mendapat keistimewaan dengan terbebas dari pembatasan ganjil-genap arus mudik 2022. Kebijakan ini diterapkan bersamaan dengan pemberlakuan lajur satu arah atau one way yang dimulai pada 28 April 2022 dari KM 47 Tol Jakarta Cikampek sampai KM 313 gerbang Tol Kali Kangkung.

Informasi pembebasan mobil listrik dari ganjil genap diperoleh dari akun sosial instagram TMC Polda Metro Jaya. Dalam postingan disebut 10 kendaraan yang mendapatkan pengecualian one way hingga ganjil genap saat arus mudik 2022, salah satunya kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik. Saat dikonfirmasi detikcom, Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi mengatakan untuk cek unggahan tersebut ke Polda Metro Jaya.

"Silahkan ditanyakan ke Polda Metro," ujar Eddy saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (17/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesempatan terpisah, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo membenarkan bahwa salah satu kendaraan yang dikecualikan saat penerapan ganjil genap arus mudik 2022 ialah mobil listrik.

"Iya betul," kata Sambodo saat dihubungi detikcom, Minggu (17/4/2022).

Sambodo menambahkan mobil yang dibebaskan dari aturan ganjil genap hanya battery electric vehicles (BEV), sementara model lain seperti hybrid tidak termasuk. "(Mobil) listrik," singkat dia.

Diberitakan detikcom sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan pihaknya akan menerapkan kebijakan satu arah (one way) dan ganjil-genap di tol saat mudik lebaran 2022. Dia mengatakan kebijakan itu diterapkan karena volume kendaraan pemudik diprediksi cukup tinggi.

"Pada pelaksanaan mudik akan kita terapkan kebijakan one way dan ganjil genap bersamaan," kata Firman saat jumpa pers virtual dalam YouTube Ditjen Perhubungan Darat, Rabu (13/4/2022).

"Alasannya pertama dari hasil perhitungan para ahli di bidang jalan apabila kondisi normal, jalan kapasitas itu harus menerima arus lalu lintas 47% sekitar 200 ribu kendaraan yang akan mudik secara bersamaan itu dikategorikan sebagai kendaraan tidak bergerak," katanya

Petugas tidak akan membiarkan kendaraan masuk ke tol yang mengarah ke Jakarta saat pemberlakuan one way. Kendaraan tersebut akan dialihkan melalui jalur arteri atau non-tol. Pun tidak ada sanksi berupa tilang.

Perlu dicatat, kebijakan one way ini tidak diberlakukan setiap saat. Ada jadwal tertentu seperti dirilis Korlantas Polri. Berikut jadwal dan rute lengkap kebijakan one way di jalan tol selama arus mudik dan arus balik Lebaran tahun ini. Berikut ini jadwal dan lokasi lengkap one way dan ganjil genap arus mudik lebaran 2022:

Jadwal one way arus mudik 2022:

  • One Way 28 April 2022: Pukul 17.00-00.00 WIB dari Km 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai Km 414 gerbang Tol Kali Kangkung.
  • One Way 29 April 2022: Pukul 07.00-00.00 WIB dari Km 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai Km 414 gerbang Tol Kali Kangkung
  • One Way 30 April 2022: Pukul 07.00-00.00 WIB dari Km 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai Km 414 gerbang Tol Kali Kangkung
  • One Way 1 Mei 2022: Pukul 07.00-12.00 WIB dari Km 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai Km 414 gerbang Tol Kali Kangkung.

Jadwal One Way arus balik 2022:

  • One Way 6 Mei 2022: Pukul 14.00-00.09 WIB dari gerbang Tol Kali Kangkung Km 414 sampai Km 47 Tol Jakarta-Cikampek.
  • One Way 7 Mei 2022: Pukul 14.00-00.00 WIB dari gerbang Tol Kali Kangkung Km 414 sampai Km 3 gerbang Tol Halim
  • One Way 8 Mei 2022: Pukul 14.00-00.09 WIB dari gerbang Tol Kali Kangkung Km 414 sampai Km 3 gerbang Tol Halim.
(riar/lua)

Hide Ads