Klarifikasi dan Minta Maaf Komunitas Mobil yang Blokade Tol Soroja

Tim detikcom - detikOto
Senin, 11 Apr 2022 17:33 WIB
Komunitas mobil blokade tol Soroja. Foto: Pool (Twitter/cakBandeng82)
Jakarta -

Di media sosial viral komunitas mobil sampai memblokade jalan tol. Peristiwa itu dilaporkan terjadi di Tol Soreang-Pasir Koja (Tol Soroja), Bandung, Jawa Barat.

Video ini diunggah oleh pemilik akun @CakBandeng82 di Twitter. Dalam video tersebut menampilkan puluhan mobil tengah memenuhi ruas jalan tol.

Dalam video tersebut awalnya menampilkan belasan kendaraan tengah terjebak macet di ruas jalan tol. Kendaraan pun harus melaju perlahan dan mengambil sisi jalur kanan, sebab di jalur kiri dipadati oleh mobil yang tengah berhenti.

Rupanya, kemacetan di tol tersebut disebabkan oleh aksi sekelompok komunitas mobil yang sengaja memblokir akses jalan Tol Soreang-Pasirkoja (Soroja). Para pengendara tersebut memarkirkan kendaraannya hingga ke tengah jalan tol.

Tak hanya memblokade, pengendara ini juga sengaja memamerkan kendaraan hingga menggeber mobilnya. Hal ini membuat suasana di sekitar menjadi berisik dan mengganggu pendengaran, soalnya knalpot mobil tersebut telah diganti menggunakan model balap yang bising.

Sebelumnya, viral juga selebaran itu bertuliskan 'Romadhon Race Championship 2022' kemudian ada keterangan mengenai lokasi penyelenggaraannya yakni di pintu keluar Tol Soroja mulai 3 April hingga 3 Mei 2022 pada pukul 04.00-06.30 WIB dan pukul 16.00-18.00 WIB. Dikutip detikJabar, hal ini membuat kepolisian turun tangan untuk menelusuri.



Klarifikasi Komunitas

Pihak komunitas yang viral tersebut memberikan klarifikasi. Salah satu perwakilan komunitas itu menyebutkan, video yang viral tersebut bukan bagian dari balap liar di Tol Soroja, tapi merupakan kopi darat (kopdar) atau pertemuan komunitas mobil.

"Deskripsi atau caption yang beredar di media sosial tersebut (tentang Ramadan Race Soroja) tidak sesuai fakta. Fakta yang terjadi pada saat kejadian adalah kopdar gabungan car enthusiast bandung yang diikuti oleh 15 komunitas dilaksanakan pada anggal 12 Maret," kata salah satu anggota komunitas dalam video klarifikasi yang diunggah Instagram Sentral Komunikasi (Senkom) Tol Soroja, Senin (11/4/2022).

Meski begitu, tindakan komunitas mobil yang berhenti di jalan tol sambil geber-geber itu tidak dibenarkan. Komunitas yang terlibat pun meminta maaf.

"Kami dari komunitas atau klub yang termasuk mengikuti acara tersebut memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada pihak yang dirugikan khususnya pengguna jalan Tol Soroja, pihak kepolisian PJR dan pihak pengelola Tol Soroja Citra Marga Lintas Jabar," ujarnya.

Tak Bisa Sembarangan Berhenti di Tol

Komunitas mobil tersebut dengan sengaja berhenti di jalan tol hingga memblokade jalan hanya untuk pamer kendaraan mereka. Padahal, sudah ada peraturan yang menaungi hal tersebut.

Dalam PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, disebutkan kendaraan dilarang berhenti di jalan tol. Hal itu tertuang pada Pasal 41.

"Tidak digunakan untuk berhenti," demikian isi PP 5/2005 itu. Adapun dalam Pasal 41 dijelaskan bahu jalan tol diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.

Berikut ini isi Pasal 41:

Pasal 41

(1) Penggunaan jalur lalu lintas jalan tol diatur sebagai berikut:

a. jalur lalu lintas diperuntukkan bagi arus lalu lintas pengguna jalan tol;

b. lajur lalu lintas sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang berada pada lajur sebelah kirinya, sesuai dengan batas-batas kecepatan yang ditetapkan;

c. tidak digunakan untuk berhenti ;

d. tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan, kecuali menggunakan penarik/penderek/ pendorong yang disediakan oleh Badan Usaha; dan

e. tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.

(2) Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:

a. digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat;

b. diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat;

c. tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan;

d. tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan;

e. tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

(3) Penggunaan median jalan tol diatur sebagai berikut:

a. digunakan sebagai jalur pemisah arus lalu lintas kendaraan yang bergerak berlawanan arah;

b. tidak dapat digunakan untuk kepentingan berhenti darurat;

c. tidak digunakan oleh kendaraan untuk memotong atau melintas median kecuali dalam keadaan darurat.

(4) Penggunaan gerbang tol diatur sebagai berikut :

a. dipergunakan untuk pelaksanaan pengumpulan tol;

b. pada saat melakukan transaksi di gerbang tol, pengguna jalan wajib menghentikan kendaraannya saat mengambil atau menyerahkan kembali karcis masuk dan/atau membayar tol, kecuali dengan sistem pengumpulan tol elektronik;

c. tidak digunakan untuk keperluan menaikkan dan menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.

Selain itu, di jalan tol juga ada batas kecepatan minimal kendaraan. Menurut aturan, kecepatan kendaraan paling lambat di jalan tol adalah 60 km/jam.

Soal batas kecepatan di tol juga dijabarkan dalam PP 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ini isinya:

a. paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan;

b. paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antarkota;

c. paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan; dan

d. paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan permukiman.



Simak Video "Video: Viral Sopir Truk Kabur Usai Tabrak Taksi Online yang Dibawa Lansia"

(rgr/lth)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork