Tilang Elektronik Jalan Tol Berlaku Hari Ini, Tertangkap Ngebut Bayar Denda Rp 500.000

Tilang Elektronik Jalan Tol Berlaku Hari Ini, Tertangkap Ngebut Bayar Denda Rp 500.000

Tim Detikcom - detikOto
Jumat, 01 Apr 2022 06:44 WIB
Macet di Tol Dalam Kota
Jalan tol dalam kota Jakarta. Ruas tol ini menjadi salah satu yang akan mulai memberlakukan tilang elektronik (Haris Fadhil/detikcom))

Untuk penerapan tilang elektronik pada ruas-ruas jalan tol milik Jasa Marga ada pada lima ruas jalan.

Jalan tol yang dipasang kamera ETLE atau tilang elektronik tersebut adalah:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kamera tilang batas kecepatan (speedcam):

  • Tol Jakarta-Cikampek
  • Tol Layang MBZ
  • Tol Soedijatmo
  • Tol Dalam Kota
  • Tol Kunciran-Cengkareng

Kamera tilang batas muatan atau WIM (Weight in Motion):

  • Tol JORR
  • Tol Jakarta-Tangerang

Pada ruas jalan tol yang disebutkan di atas, Jasa Marga memasang 25 unit speed camera yang terintegrasi dengan kepolisian.

"Sesuai koordinasi dengan pihak Kepolisian, tahap awal penerapan tilang elektronik untuk kendaraan overspeed akan dimulai di kelima ruas jalan tol tersebut. Untuk tahapan selanjutnya yang saat ini tengah dikoordinasikan, Korlantas akan memproses integrasi sistem ETLE dengan seluruh speed camera yang dimiliki oleh Jasa Marga, yaitu total 25 unit," kata Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru


(din/din)

Hide Ads