Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di jalan tol. Salah satu pelanggaran yang jadi incaran ETLE di tol adalah pelanggaran batas kecepatan.
Diatur pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 23 ayat 4 dan diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4, batas kecepatan di jalan bebas hambatan adalah 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara 60 Km/Jam dan maksimal 80 Km/Jam. Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal 60 Km/Jam dan maksimal 100 Km/Jam.
Ditlantas Polda Metro Jaya memasang speed camera yang terintegrasi dengan ETLE di lima titik jalan tol. Speed camera untuk memantau pelanggaran batas kecepatan itu dipasang di Tol Jakarta-Cikampek, Tol Jakarta-Cikampek Layang MBZ, Tol Sedyatmo, Tol Dalam Kota, dan Tol Kunciran-Cengkareng.
Jika melebihi batas kecepatan, maka siap-siap pengendara akan ditilang dengan sistem tilang elektronik. Nantinya pelanggar kecepatan yang melebihi batas akan tertangkap di speed camera lengkap bersama pelat nomor kendaraan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memastikan, kendaraan dengan pelat nomor khusus atau biasa disebut 'pelat dewa' seperti RFS tak akan lolos dari tilang elektronik di jalan tol. Seperti ganjil genap, polisi akan tetap mengirimkan 'surat cinta' kepada kendaraan pelat dewa yang melanggar batas kecepatan di jalan tol.
"Semua berlaku termasuk nomor polisi dengan huruf akhir RFS sama seperti ganjil genap, semua berlaku. Kami akan kirim ke instansi yang tertera di alamat kendaraan tersebut," kata Sambodo dikutip Antara.
Penerapan tilang elektronik di jalan tol ini diberlakukan pada 1 April 2022. Sosialisasi ETLE di jalan tol sudah diberlakukan sejak 1 Maret 2022 lalu, namun belum diberlakukan tilang. Dan per April, setiap kendaraan yang ter-capture melanggar akan langsung kena tilang.
Simak Video "Polda Jateng Uji Coba ETLE Drone, Begini Hasilnya"
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Bea Balik Nama Kendaraan Bekas dan Pajak Progresif Mau Dihapus, Kapan Dimulai?
Tanpa Ampun! Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Pengendara 'Pelat Dewa'
Ditilang karena Tidak Pakai Baju dan Helm, Bule Bali: Polisi Cuma Mau Uang Saya