Cara Mengurus saat Kena Tilang Elektronik di Jalan Tol

Cara Mengurus saat Kena Tilang Elektronik di Jalan Tol

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Selasa, 29 Mar 2022 12:13 WIB
Masih ada saja pengendara mobil yang nekat menyalip lewat bahu jalan tol jika lalu-lintas macet. Padahal bahu jalan tol digunakan hanya untuk keperluan darurat.
Cara mengurus jika kena tilang elektronik di jalan tol (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Korlantas Polri akan menerapkan tilang elektronik di jalan tol mulai April 2022. Salah satu pelanggaran yang diincar tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) ini adalah pelanggaran batas kecepatan maksimal.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan memastikan, penerapan tilang elektronik di jalan tol mulai dilakukan pada April 2022. Korlantas Polri telah melakukan sosialisasi ETLE di jalan tol sejak awal Maret lalu.

"Sesuai dengan peraturan Kakorlantas itu 30 hari untuk sosialisasi. Tanggal 1 April ini artinya akan diimplementasikan melalui ETLE Nasional," kata Aan dikutip Korlantas Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Aan, tilang elektronik ini mengincar pelanggaran batas kecepatan dan kendaraan kelebihan muatan atau over dimension over load (ODOL).

Adapun standar operasional pelaksanaan tilang elektronik di jalan tol ini sama dengan ETLE yang sudah tersedia secara nasional. Berikut mekanisme tilang elektronik:

ADVERTISEMENT
  • Tahap 1: Perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE.
  • Tahap 2: Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
  • Tahap 3: Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan, pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran. Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan.
  • Tahap 4: Penerima surat memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
  • Tahap 5: Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.

Jika pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi, maka STNK akan diblokir sementara.

Kata Aan, saat ini ETLE di jalan tol sudah bisa meng-capture dua jenis pelanggaran. Pertama pelanggaran overload di sepanjang tol Transjabar, kedua pelanggaran Overspeed di tol Trans Jawa dan Trans Sumatera.

"Untuk pelanggaran overload kita sudah ada titik untuk kolaborasi ETLE Nasional Presisi dengan WIM (With In Motion) artinya penimbangan secara bergerak dari WIM tersebut nanti akan memberikan semacan informasi data tentang kelebihan muatan tersebut," jelas Aan.

"Untuk di jalan tol itu batas kecepatan 60 sampai maksimal 100 km/jam. Ketika kendaraan tersebut melampaui batas yang sudah ditentukan otomatis kamera pintar kita ini akan meng-capture kendaraan tersebut. Prosesnya sama dengan yang tadi. Setelah tercapture dikirim ke back office kita, kemudian akan dikirim ke alamat yang ada di STNK," sebut Aan.




(rgr/din)

Hide Ads